Syarat dan Ketentuan Program:
- Periode Program: 01 Agustus 2025 – 31 Januari 2026
- Cashback 30% (maksimum Rp 10.000) per transaksi di Warkop Ko Heng dengan menggunakan scan QRIS OCTO Mobile sebagai metode pembayaran.
- Promo tidak dapat diuangkan, tidak berlaku kelipatan, dan tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
- Promo berlaku setiap hari di outlet Warkop Ko Heng, terlampir dibawah ini.
- Satu customer bisa mendapatkan maksimum 1x cashback / hari, 2x cashback / minggu atau 2x cashback / bulan / akun OCTO Mobile selama periode berlangsung.
- Cashback hanya diberikan untuk transaksi QRIS OCTO Mobile dari sumber dana OCTO Pay dari mesin EDC/QR statis CIMB Niaga.
- Limit maksimum QRIS yang ditentukan oleh Bank Indonesia adalah Rp 10.000.000 per transaksi.
- Cashback akan dikreditkan secara real time atau maksimum 1×24 jam ke saldo OCTO Pay yang terdaftar di OCTO Mobile Nasabah.
- Nasabah diwajibkan menginformasikan kepada Kasir akan menggunakan scan QRIS OCTO Mobile sebelum melakukan pembayaran.
- CIMB Niaga dan merchant sewaktu-waktu melakukan perubahan syarat dan ketentuan program, dan/atau mengakhiri program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
- CIMB Niaga dan merchant berhak membatalkan benefit cashback jika terindikasi adanya penyalahgunaan, kecurangan, manipulasi, atau ketidaksesuaian dengan syarat & ketentuan program yang berlaku.
- Dengan mengikuti program ini, Nasabah setuju untuk mengikuti promo sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
Langkah-langkah transaksi dengan QRIS OCTO Mobile:
- Masuk ke Aplikasi OCTO Mobile, lalu Login
- Pilih menu Pay QRIS
- Lalu Scan QR dengan nominal yang sesuai
- Konfirmasi pembayaran
- Masukkan PIN OCTO Mobile
- Proses pembayaran telah selesai.
Disclaimer:
- CIMB Niaga & Merchant berhak membatalkan benefit cashback jika terindikasi adanya penyalahgunaan, kecurangan, manipulasi, atau ketidaksesuaian dengan syarat & ketentuan program yang berlaku.
- Ketersediaan, mutu, jenis, harga, kesesuaian, waktu dan proses pengiriman atas barang dan/atau layanan yang disediakan Merchant kepada Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Merchant.
- Setiap data dan instruksi transaksi yang dilakukan Nasabah menggunakan QRIS OCTO Mobile sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
- Segala klaim pengembalian atau penukaran sepenuhnya tanggung jawab Merchant dan harus dilakukan langsung oleh Nasabah kepada Merchant.
- Untuk Informasi lebih lanjut mengenai cara pembayaran belanja online menggunakan OCTO Mobile, Nasabah dapat mengunjungi situs www.branchlessbanking.cimbniaga.co.id atau menghubungi Phone Banking 14041.
List outlet yang berpartisipasi di Warkop Ko Heng :
No |
Merchant |
Alamat |
1 |
Warkop Ko Heng |
Jl Gunung Latimojong No 121 A Kel Maradekaya Kec Makassar 90145 |
2 |
Warkop Koheng Cpi / Cv Celebes Sentra Kopindo |
Warkop Koheng Cpi / Cv Celebes Sentra Kopindo |
3 |
Warkop Koheng Topaz |
Jl Boulevard Ruko Topaz F/12, Kel Masale, Kec Panakkukang, Makassar 90231 |