TANYA OCTO – Bagaimana cara mengubah outstanding kartu kredit menjadi cicilan?

Bagaimana Cara Mengubah Outstanding Kartu Kredit menjadi Cicilan?

Pertanyaan yang Sering Diajukan:

  1. Apa itu fasilitas Cicilan Outstanding? Cicilan Outstanding merupakan fasilitas kartu kredit yang bisa Anda gunakan untuk mengubah saldo karto kredit yang belum dibayarkan (saldo outstanding) menjadi cicilan bulanan yang akan ditagihkan sepanjang tenor yang Anda pilih dengan nominal cicilan yang sama setiap bulan. Pengajuan Cicilan Outstanding dapat dilakukan melalui Aplikasi OCTO atau melalui 14041.
  2. Apakah komponen seperti bunga, denda, dan biaya-biaya yang ditagihkan bisa dijadikan cicilan juga bersamaan dengan pengajuan Cicilan Outstanding? Komponen bunga, denda, dan biaya-biaya yang ada pada saldo outstanding kartu kredit tidak termasuk sebagai komponen yang diperhitungkan untuk dapat diubah menjadi cicilan.
  3. Berapakah minimum total outstanding balance Kartu Kredit yang dapat diajukan pada fasilitas Cicilan Outstanding? Minimal jumlah saldo outstanding kartu kredit yang dapat diubah menjadi cicilan tetap mengikuti ketentuan Ubah Transaksi Kartu Kredit menjadi Cicilan yang berlaku.
  4. Apakah bunga atau biaya administrasi atas pengajuan Cicilan Outstanding diperhitungkan sebagai komponen utilisasi limit Kartu Kredit? Jumlah bunga dan/atau biaya administrasi (jika ada) atas proses pengubahan saldo outstanding menjadi cicilan akan diperhitungkan sebagai komponen utilisasi limit kartu kredit dan berpotensi untuk menyebabkan over limit dan timbulnya biaya.
  5. Apa saja ketentuan dasar pengajuan fasilitas Cicilan Outstanding melalui Aplikasi OCTO? Kartu Kredit yang dapat diajukan proses ubah saldo outstanding kartu kredit menjadi cicilan harus memenuhi ketentuan di bawah ini:
    1. Kartu kredit tidak sedang dalam kondisi ter-blokir
    2. Minimum sudah 6 bulan sejak kartu kredit disetujui
    3. Status kartu kredit “lancar” selama 3 bulan terakhir
    4. Kartu kredit tidak dalam kondisi naik limit sementara, kadarluwasa, ataupun over limit
    5. Bukan kartu kredit Syariah atau Corporate (harus kartu kredit Individual)
  6. Berapa kali pengajuan Cicilan Outstanding dapat dilakukan? Pengajuan Cicilan Outstanding hanya dapat diajukan 1x per kartu kredit dalam 1 hari yang sama melalui kanal apapun. Selama terdapat cicilan Cicilan Outstanding yang sedang aktif berjalan pada kartu kredit (yang belum tertagih semua), maka pengajuan Cicilan Outstanding baru tidak dapat dilakukan.
  7. Bagaimana cara mempercepat pelunasan Cicilan Outstanding yang sudah diajukan sebelumnya? Jika Anda ingin melunasi cicilan lebih cepat daripada tenor yang telah disetujui, Anda akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 7.5% dari sisa pokok atau Rp380.000,- (mana yang lebih besar) untuk kartu kredit konvensional. Khusus untuk kartu kredit Syariah tidak dikenakan biaya pembatalan atau pelunasan dipercepat. Sisa pokok adalah yang tercatat di sistem bank.
  8. Untuk ketentuan lainnya dapat mengikuti ketentuan apa? Ketentuan lain yang tidak tercantum pada bagian Pertanyaan yang Sering Diajukan akan ini mengacu kepada syarat & ketentuan cicilan kartu kredit yang berlaku (https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/kartu-kredit/ubah-cicilan-kartu-kredit).