
- Periode Program: Juli – September 2025
- Cashback Rp 5.000 per transaksi untuk pembayaran cicilan sewa motor listrik lewat aplikasi U-Ryde menggunakan metode pembayaran OCTO Pay & maksimal cashback 20x per bulan.
- Maksimum cashback yang bisa diterima adalah Rp 100.000 per bulan.
- Cashback berlaku untuk transaksi pembayaran cicilan sewa motor listrik menggunakan sumber dana OCTO Pay.
- Promo berlaku setiap hari khusus untuk pengemudi ojol yang mengambil sewa motor listrik di toko United
- Promo tidak dapat diuangkan, tidak berlaku kelipatan, dan tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
- Cashback akan dikreditkan secara manual maksimum 14 hari kerja setelah periode bulan berakhir ke saldo OCTO Pay yang terdaftar di OCTO Mobile Nasabah. Contoh : periode program bulan Juli, maka perhitungan 14 hari adalah setelah tanggal 31 Juli 2025. Berarti cashback maksimum akan dikreditkan ke saldo OCTO Pay nasabah di tanggal 20 Agustus 2025.
- Kuota pemenang adalah 100 customer pertama per bulan.
- CIMB Niaga dan penyelenggara event sewaktu-waktu melakukan perubahan syarat dan ketentuan program, dan/atau mengakhiri program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
- CIMB Niaga dan penyelenggara event berhak membatalkan benefit cashback jika terindikasi adanya penyalahgunaan, kecurangan, manipulasi, atau ketidaksesuaian dengan syarat & ketentuan program yang berlaku.
Langkah-langkah pembayaran sewa cicilan motor listrik melalui aplikasi U-Ryde pakai sumber dana OCTO Pay:
- Masuk ke Aplikasi U-Ryde dan Login
- Klik menu Tagihan Tersedia
- Klik Bayar Sekarang
- Pilih pembayaran menggunakan OCTO Pay
- Konfirmasi PIN OCTO Mobile
- Setelah pembayaran berhasil, maka proses selesai dan hadiah cashback akan dikreditkan sesuai syarat & ketentuan
Disclaimer:
-
- CIMB Niaga berhak membatalkan benefit cashback jika terindikasi adanya penyalahgunaan, kecurangan, manipulasi, atau ketidaksesuaian dengan syarat & ketentuan program yang berlaku.
- Setiap data dan instruksi transaksi yang dilakukan Nasabah aplikasi U-Ryde sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.