DEFINISI
1. | Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan, yang meliputi kantor pusat dan kantor cabang, serta kantor lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. | ||||||||
2. | Kartu Debit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dan/atau transaksi pembelanjaan dan/atau transaksi lainnya, dimana kewajiban Pengguna dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung Simpanan Pengguna pada Bank. | ||||||||
3. | Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran. | ||||||||
4. | Login adalah proses otorisasi Pengguna untuk dapat masuk ke menu Mobile Banking. | ||||||||
5. | Mobile Banking adalah salah satu jenis jasa/layanan perbankan elektronik yang disediakan Bank untuk dapat menggunakan layanan melalui ponsel (”Ponsel”), sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada bagian Media Mobile Banking. | ||||||||
6. | Pengguna adalah nasabah Bank yang telah melakukan pendaftaran penggunaan Mobile Banking sesuai mekanisme pendaftaran yang ditetapkan Bank dan telah disetujui untuk dapat menggunakan Mobile Banking serta nomor Ponsel Pengguna telah terdaftar pada Sistem Mobile Banking. | ||||||||
7. | Pembayaran Tagihan adalah Transaksi pemindah bukuan dana dari Rekening dan/atau transaksi pembebanan pada Kartu Kredit guna kepentingan pembayaran tagihan tertentu yang tersedia pada menu Mobile Banking, dengan menggunakan Mobile Banking. | ||||||||
8 | Pembelian Isi Ulang (pulsa/voucher/paket data internet/ dan lainnya yang nantinya akan ada di pembelian isi ulang menu) adalah transaksi pemindahbukuan dana dari Rekening dan/atau Transaksi pembebanan pada Kartu Kredit guna kepentingan pembelian di isi ulang menu di Mobile Banking. | ||||||||
9. | Passcode adalah 4 angka unik yang dikirimkan Bank ke nomor ponsel Pengguna yang terdaftar pada Sistem Mobile Banking yang digunakan untuk melakukan login ke Mobile Banking. Passcode bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun. | ||||||||
10. | Personal Identification Number (PIN) Mobile Banking (“PIN Go Mobile”) adalah kode identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi transaksi finansial. PIN bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun. | ||||||||
11. | User ID Mobile Banking adalah kunci identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan login ke Mobile Banking. User ID bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun. | ||||||||
12
|
Rekening adalah seluruh rekening milik Pengguna pada Bank yang berada dalam satu Customer Information File (CIF), baik yang telah dan/atau akan dibuka kemudian dan terdaftar pada Sistem Mobile Banking. | ||||||||
13. | Sistem Mobile Banking adalah sistem yang digunakan Bank untuk mendukung berjalannya seluruh aktivitas yang terkait dengan Mobile Banking. | ||||||||
14. | Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking adalah seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank terkait dengan penggunaan Mobile Banking termasuk namun tak terbatas pada Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking ini maupun syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam petunjuk penggunaan (user guide) atau media lain yang memuat petunjuk/ketentuan penggunaan Mobile Banking. | ||||||||
15 | Transaksi adalah setiap jenis akses dan/atau transaksi yang saat ini atau dikemudian hari akan ditetapkan Bank untuk dapat dilakukan dengan menggunakan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada :
|
||||||||
16 | Transfer adalah Transaksi pemindahan dana dari Rekening Pengguna ke rekening lain milik Penggunaatau bukan milik Pengguna pada Bank atau pada bank lain atau pemindahan dana dari Rekening untuk kepentingan pelaksanaan tujuan tertentu sebagaimana dimungkinkan dalam Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas untuk kepentingan pembayaran tagihan, pembelian isi ulang pulsa, listrik dan paket data internet dan lain-lain. | ||||||||
17 | Perangkat Utama adalah 1 (satu) perangkat Ponsel milik Pengguna yang didaftarkan sebagai perangkat/alat untuk mengakses Aplikasi Mobile Banking. | ||||||||
18 | Perekam Sidik Jari (Touch ID) adalah fitur yang terdapat di dalam Ponsel dengan jenis dan spesifikasi tertentu yang dapat digunakan sebagai media otentikasi Pengguna dengan menggunakan sidik jari. Perekam sidik jari diintegrasi dengan Mobile Banking sebagai salah satu media otorisasi login ke Sistem Mobile Banking. | ||||||||
19 | Transaksi dengan QR adalah fitur yang terdapat di dalam Sistem Mobile Banking yang memungkinkan Pengguna memasukkan detail Transaksi melalui menu QR – Scan. Transaksi dengan QR hanya dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Kode QR dikeluarkan oleh Bank atau non-bank di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Transaksi dengan QR tidak mengenal pembatalan transaksi sebelum proses settlement (VOID).
Pengguna dapat menggunakan sumber dana berupa Tabungan atau Giro, Rekening Ponsel dan/atau Kartu Kredit untuk melakukan Transaksi dengan QR. Transaksi dengan QR dapat dilakukan melalui:
|
||||||||
20 | Penjual adalah pihak ketiga yang bekerjasama secara langsung maupun tidak langsung dengan CIMB Niaga, yang merupakan entitas toko fisik (dengan mesin EDC atau stiker QR) atau website belanja online atau entitas lain yang mampu memproduksi kode QR yang dapat dibaca oleh Sistem Mobile Banking. | ||||||||
21 | Harga adalah nilai atau jumlah yang ditetapkan oleh Penjual di toko dan sudah termasuk Merchant Discount Rate (MDR) sebesar yang diatur Bank Indonesia. Pendebetan rekening sumber dana dilakukan secara realtime setelah sistem Bank berhasil melakukan validasi data Merchant; notifikasi Transaksi dikirimkan Bank kepada Pengguna sebagaimana yang berlaku pada setiap Transaksi keuangan di Mobile Banking. | ||||||||
22 | Kode QR (Quick Response) adalah barcode dua dimensi (matriks) yang menyimpan informasi detail Transaksi tujuan. Untuk memproses pembayaran, Pengguna cukup melakukan scan Kode QR dengan Sistem Mobile Banking. Terdapat 3 jenis Kode QR, Kode QR Dinamis, Kode QR Statis, dan Kode QR Terima Uang. Kode QR Dinamis dan Kode QR Statis mengikuti standar yang dikeluarkan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia atas persetujuan Bank Indonesia. | ||||||||
23 | Kode QR Dinamis adalah Kode QR yang unik dan berubah-ubah untuk setiap Transaksi dilengkapi dengan informasi Harga dan rekening tujuan dari Penjual. Kode QR Dinamis dapat diperoleh dari Penjual di toko, melalui mesin EDC atau di website belanja online. Kode QR Dinamis hanya dapat digunakan sekali. | ||||||||
24 | Kode QR Statis adalah Kode QR yang tetap dan tidak berubah-ubah dan bersifat unik untuk setiap Penjual. Kode QR Statis dapat diperoleh dari Penjual di toko dalam bentuk gambar pada stiker, spanduk, atau media lain. Kode QR Statis tidak dilengkapi informasi Harga, sehingga Pengguna harus memasukkan nominal Transaksi saat mengkonfirmasikan Transaksi di Go Mobile. | ||||||||
25 | Kode QR Terima Uang adalah bentuk dari Kode QR Dinamis yang dapat dibuat sendiri oleh Pengguna melalui Sistem Mobile Banking untuk melakukan penagihan ke Pengguna lain. Pengguna cukup memilih nomor rekening tujuan, nominal Transaksi, dan deskripsi untuk menghasilkan Kode QR. Pengguna lain yang hendak membayar melakukan scan Kode QR dan konfirmasi Transaksi melalui Sistem Mobile Banking. Kode QR dapat digunakan lebih dari sekali selama masa aktif masih berlaku (2 jam). | ||||||||
26 | Kode QR Pembayaran adalah Kode QR Dinamis, Kode QR Statis maupun Kode QR Terima Uang yang dapat digunakan untuk melakukan Transaksi melalui Sistem Mobile Banking. | ||||||||
27 | Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau lainnya yang dipersamakan dengan itu. | ||||||||
28 | Deposito adalah simpanan selain di dalam Rekening yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan Bank dan Nasabah. | ||||||||
29 | Giro adalah Rekening simpanan dana pada Bank yang dapat menerima dana setoran dan/atau ditarik Nasabah dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro atau media penarikan lain yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank. | ||||||||
30 | Pembukaan Rekening adalah permohonan tertulis Pengguna untuk melakukan pembukaan Rekening dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank. | ||||||||
31 | Akses cepat adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan Pengguna melakukan cek saldo dan Transaksi secara cepat tanpa perlu Login. Pengguna dapat melakukan pengecekan saldo Rekening yang sudah dipilih, Transfer ke Rekening favorit, pembayaran menggunakan QR dan membuat kupon Rekening Ponsel. Fitur ini tidak otomatis di dapat, untuk dapat menikmati fitur ini, Pengguna harus melakukan verifikasi di dalam aplikasi Mobile Banking terlebih dahulu. | ||||||||
MEDIA MOBILE BANKING
1. | Short Message Service (SMS) Menu, yaitu SMS yang memuat menu Transaksi yang dapat dipilih oleh Pengguna, SMS akan dikirim sesuai Transaksi yang diinginkan, dengan memuat kode Transaksi (keyword dan syntax) yang sesuai, dimana Short Message Service (SMS) enu dapat dipilih oleh Pengguna dengan mereply SMS sesuai nomor urutan menu yang diinginkan. SMS dikirimkan ke nomor 1418 atau nomor lain yang akan ditentukan oleh Bank, yang dikirimkan dari Nomor Ponsel Pengguna yang telah terdaftar dalam Sistem Mobile Banking. SMS menu akan dikenakan biaya SMS sesuai dengan provider telco yang digunakan oleh Pengguna. |
2. | Aplikasi Mobile Banking, dimana aplikasi Mobile Banking yang akan digunakan tersebut akan diinstall terlebih dahulu pada Perangkat/alat dengan menggunakan koneksi data provider seluler (selanjutnya disebut ”Aplikasi Mobile Banking”). Penggunaan Aplikasi Mobile Banking akan dikenakan biaya SMS (untuk penerimaan passcode, notifikasi, dan lain lain) serta paket data sesuai dengan provider telco yang digunakan oleh Pengguna. |
3. | UMB (USSD Menu Browser), yang akan menampilkan menu Mobile Banking dengan men-dial short dial code *141*8#. USSD Menu Browser akan dikenakan biaya penggunaan USSD sesuai dengan provider telco yang digunakan oleh Pengguna. |
PENDAFTARAN MOBILE BANKING
1. | Untuk dapat melakukan pendaftaran penggunaan Mobile Banking, Pengguna dapat mengajukan permohonan pendaftaran (”Registrasi”) melalui cabang yang ditetapkan Bank atau melalui perbankan elektronik atau melalui media lain yang menyediakan fitur Registrasi Mobile Banking, seperti, namun tak terbatas, melalui aplikasi dalam Ponsel dan media Registrasi resmi lain yang akan ditentukan kemudian oleh Bank | ||||||||||||||||||||
2. | Sebelum menggunakan Mobile Banking atau pada saat melakukan Registrasi, Pengguna wajib terlebih dahulu membaca,memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank terkait dengan penggunaan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada:
|
||||||||||||||||||||
3. | Mekanisme Pendaftaran :
|
||||||||||||||||||||
4. | Apabila Pengguna:
Sistem Mobile Banking akan meminta Pengguna melakukan pendaftaran Perangkat Utama. |
||||||||||||||||||||
5. | Pengguna setuju bahwa dengan :
|
||||||||||||||||||||
6. |
Pengguna menyetujui seluruh Ketentuan dan Persyaratan Mobile Banking, sehingga karenanya persetujuan yang diberikan dengan melakukan salah satu dari hal tersebut diatas telah memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan Pengguna, seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada Ketentuan dan Persyaratan Mobile Banking.
Pengguna hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor Ponsel dalam satu data CIF untuk kepentingan penggunaan Mobile Banking. |
||||||||||||||||||||
7. | Pengguna memberikan hak kepada Bank untuk mengakses lokasi Pengguna melalui sistem GPS (Global Positioning System) yang terpasang di perangkat Ponsel Pengguna. | ||||||||||||||||||||
8. | Pengguna Mobile Banking dapat melakukan perubahan atas nomor Ponsel dan/atau PIN Go Mobile melalui cabang Bank dan/atau media elektronik perbankan lainnya yang disediakan oleh Bank untuk keperluan tersebut dan jika PIN Go Mobile hilang atau tidak dapat diingat maka Pengguna harus melakukan pengakhiran penggunaan Mobile Banking dan melakukan Registrasi ulang melalui cabang Bank dan/atau media Registrasi lain yang disediakan oleh Bank untuk keperluan tersebut. Atau Penggunadapat melakukan reset PIN yang dapat dilakukan di Cabang. |
PENGGUNAAN SIDIK JARI (Touch ID)
1. | Pengguna dapat mendaftarkan sidik jari yang sudah terdaftar di perangkat Ponsel Pengguna yang digunakan pada saat login ke Sistem Mobile Banking sebagai pengganti user ID dan Passcode. Sistem Mobile Banking akan menggunakan Perekam Sidik Jari berdasarkan sidik jari Pengguna yang terdaftar di Ponsel baik sebelum maupun sesudah pendaftaran layanan Mobile Banking. Pengguna tetap dapat menggunakan User ID dan Passcode untuk melakukan login ke Sistem Mobile Banking. | ||||
2. | Perekam Sidik Jari hanya dapat digunakan oleh Pengguna untuk login ke Sistem Mobile Banking, apabila:
|
||||
3. | Perekam Sidik Jari merupakan teknologi yang disediakan di perangkat Ponsel dan bukan merupakan fitur teknologi maupun alat yang disediakan oleh Bank, dan oleh karenanya Bank tidak memberikan jaminan atau memiliki tanggung jawab apapun sehubungan dengan namun tidak terbatas mengenai kualitas, kinerja maupun keamanan dari Perekam Sidik Jari. | ||||
4. | Pengguna bertanggung jawab atas seluruh data sidik jari yang terdaftar pada Fitur Perekam Sidik Jari dalam perangkat Ponsel yang digunakan Pengguna untuk mengakses Mobile Banking, penggunaan seluruh sidik jari tersebut serta resiko yang timbul pada layanan Mobile Banking sebagai akibat dari penggunaan sidik jari tersebut. | ||||
5. | Dengan mendaftarkan sidik jari pada Aplikasi Mobile Banking, Pengguna memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengakses, dan menggunakan data seluruh sidik jari yang terdaftar pada Perekam Sidik Jari berikut dengan data/informasi perangkat Ponsel yang digunakan Pengguna, untuk keperluan pendaftaran dan penggunaan Perekam Sidik Jari di Aplikasi Mobile Banking. | ||||
6. | Pengguna bertanggung jawab untuk beberapa hal di bawah ini guna menghindari penyalahgunaan Perekam Sidik Jari pada Aplikasi Mobile Banking:
|
||||
7. | Pengguna dengan ini setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Pengguna atas segala risiko, akibat dan konsekuensi yang timbul dari pendaftaran termasuk adanya sidik jari pihak lain yang ada pada saat Pengguna melakukan pendaftaran dan penggunaannya pada Aplikasi Mobile Banking. |
PELAKSANAAN TRANSAKSI MELALUI MOBILE BANKING
1. | Pengguna dapat menggunakan Mobile Banking untuk melakukan Transaksi dengan cara sebagaimana diatur dalam buku manual penggunaan Mobile Banking atau media lain yang memuat petunjuk penggunaan Mobile Banking yang ditetapkan Bank. | ||||
2. | Setiap akan melakukan login pada Aplikasi Mobile Banking di Ponsel, Sistem Mobile Banking akan meminta Pengguna untuk:
|
||||
3. | Dengan melakukan Login ke Aplikasi Mobile Banking, Pengguna dapat melakukan pengecekan Saldo dan Transaksi dari semua Rekening Pengguna. Pengguna dapat mengatur daftar Rekening yang ditampilkan dan dapat digunakan untuk Transaksi melalui menu Pengaturan Mobile Banking – Tampilan Rekening Saya. | ||||
4. | Pada setiap pelaksanaan Transaksi, Pengguna wajib mengisi seluruh data yang dibutuhkan serta memastikan seluruh data yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Transaksi telah diisi secara benar dan lengkap, selanjutnya apabila diminta, Sistem Mobile Banking akan melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Pengguna dan meminta Pengguna untuk menginput 2 dari 6 digit PIN Go Mobile yang berfungsi sebagai perangkat pengaman (security device) dan pemberian persetujuan untuk dilakukannya pelaksanaan Transaksi dan atas Transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan. | ||||
5. | Atas Transaksi Financial yang berhasil dilakukan, Pengguna akan mendapatkan nomor referensi (reference number) sebagai bukti Transaksi. | ||||
6. | Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa dengan login ke Sistem Mobile Banking, digunakannya Passcode dan/atau digunakannya 2 dari 6 digit PIN Go Mobile oleh pihak manapun merupakan bentuk instruksi dan persetujuan Pengguna untuk memberikan kuasa kepada pihak Bank untuk dapat dilakukannya Transaksi melalui Mobile Banking dan karenanya Pengguna mengakui instruksi dan persetujuan pelaksanaan Transaksi Pengguna tidak akan mengajukan tuntutan apapun terkait dengan hal tersebut dan mengakui seluruh bukti yang terdapat pada Bank sebagai bukti yang sah meskipun tidak dibuat secara tertulis/tidak ditanda tangani Pengguna dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pengguna. | ||||
7. | Sistem Mobile Banking tidak akan melakukan Transaksi dalam hal terdapat alasan yang cukup untuk tidak dilaksanakannya instruksi tersebut, termasuk namun tak terbatas jika saldo pada Rekening dan/atau limit pada Kartu Kredit Pengguna tidak mencukupi, Rekening dan/atau Kartu Kredit Pengguna telah ditutup, Rekening dan/atau Kartu Kredit dibebani sita atau diblokir, Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan, atau karena sebab lainnya. | ||||
8.
|
Pengguna dapat membagikan bukti Transaksi ke pihak ketiga melalui SMS, email, social media Whatsapp, atau perangkat media digital lainnya sesuai keinginan Pengguna. Bank tidak bertanggung jawab ataspemberian bukti Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna. | ||||
10.
|
Pengguna atau Penjual dapat memasukkan uang jasa dalam Transaksi dengan QR dengan nominal yang disetujui oleh Pengguna.
Bank tidak bertanggung jawab atas pemberian atau pemakaian Kode QR yang dilakukan oleh Penjual atau Pengguna. |
||||
11. | Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala resiko yang timbul akibat penggunaan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada resiko yang timbul akibat kelalaian, ketidak-lengkapan, ketidak-tepatan atau ketidak-jelasan data dan/atau instruksi yang diberikan terkait dengan Transaksi yang telah berhasil dilakukan. | ||||
12. | Mobile Banking tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain maupun digunakan oleh pihak lain selain Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada keluarga Pengguna dan karyawan Bank. | ||||
13 | Apabila terdapat perbedaan antara data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank dengan catatan Pengguna, maka yang akan dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat adalah data Transaksi yang tercatat pada catatan/sistem Bank. | ||||
14 | Setiap jenis Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Mobile Banking tunduk pada ketentuan operasional dan ketentuan terkait lainnya yang berlaku di Bank, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait dengan pembatasan limit untuk Transaksi finansial yang mengacu kepada ketetapan limit yang berlaku di Bank dan pengaturan limit Transaksi yang ditentukan oleh Pengguna di dalam Aplikasi Mobile Banking. | ||||
15 | Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian barang yang diterima dan/atau pengiriman barang dari Penjual ke Pengguna yang Transaksi-nya dibayar menggunakan Kode QR di Sistem Mobile Banking. | ||||
16 | Bank tidak bertanggung jawab atas proses pengembalian uang apabila terdapat jumlah pembayaran tidak sesuai dengan Harga, kekeliruan barang Penjual dan Pengguna, atau sengketa Transaksi lain yang terkait dengan Kode QR melalui Sistem Mobile Banking. Penyelesaian sengketa atas Transaksi yang dilakukan di Sistem Mobile Banking akan menjadi tanggung jawab Penjual dan Pengguna. | ||||
17 | Pengembalian uang atas Transaksi dengan QR hanya dapat diinisiasi oleh Penjual melalui media yang disediakan Bank paling lama 7 hari kerja sejak Transaksi dilakukan,pengembalian uang tersebut akan diproses oleh Bank secara online realtime sepanjang Rekening Penjual menyediakan dana yang cukup dan nominal uang yang dikembalikan harus lebih kecil atau sama dengan nominal Transaksi awal. Uang jasa (jika ada) tidak dapat dikembalikan oleh Penjual kepada Pengguna. | ||||
18 | Penyelesaian sengketa antara Pengguna dengan Penjual diproses dalam waktu 45 hari kerja setelah Bank mendapatkan informasi yang lengkap tentang Transaksi yang disengketakan. Data Transaksi yang wajib diinformasikan kepada Bank adalah tanggal, nomor referensi 6 angka dan nominal Transaksi. Pengaduan dapat disampaikan oleh Pengguna ke Phone Banking 14041 atau Kantor Cabang Bank dan untuk Penjual dapat menyampaikan pengaduan ke Phone Banking 14042 ataupun ke alamat email yang ditentukan Bank. |
HAL-HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN
1. | Penggunaan Mobile Banking wajib dilakukan sesuai dengan mekanisme penggunaan yang ditetapkan Bank, termasuk namun tidak terbatas sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan dan Persyaratan Mobile Banking ini maupun dalam Materi lain. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pengguna wajib mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Kebenaran dan keabsahan dari data yang dimasukkan oleh Pengguna sehubungan dengan perintah Transaksi adalah tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengguna tidak dapat memindahtangankan penggunaan Mobile Banking kepada pihak manapun dan tidak dapat menggunakan Mobile Banking untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi atau hal lain yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam Sistem Mobile Banking. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pengguna tidak diperkenankan untuk memanipulasi, mengcopy, dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan Sistem Mobile Banking dan/atau data kartu SIM (SIM Card) yang terdaftar pada Sistem Mobile Banking. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Pengguna bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Pengguna wajib menjaga kerahasiaan informasi rahasia Pengguna, termasuk namun tak terbatas dengan :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.
9 |
Pengguna wajib menggunakan dan memperbaharui secara berkala anti virus/anti malware untuk melindungi perangkat (device) dan transaksi perbankan dari pencurian User ID dan PIN Go Mobile, ataupun Passcode
Seluruh resiko yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian Pengguna dan/atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan Registrasi ataupun Transaksi yang bukan karena kelalaian/kesalahan Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna sendiri. Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri sebagai akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan proses Registrasi ataupun Transaksi seperti namun tidak terbatas pada:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Sistem Mobile Banking berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama Pengguna masih memiliki Rekening dan/atau Kartu Kredit (sumber dana) di Bank, namun Bank berhak menghentikan dan/atau menangguhkan Mobile Banking untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dengan/tanpa pemberitahuan kepada Pengguna apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul dari kerugian yang diakibatkan oleh penghentian dan/atau penangguhan Mobile Banking oleh Bank sebagaimana dimaksud pada butir 10 diatas. |
LIMIT TRANSAKSI
1. | Setiap jenis Transaksi Finansial mempunyai limit Transaksi yang mengacu kepada ketetapan limit yang berlaku; |
2. | Bank berhak untuk menentukan limit Transaksi Mobile Banking yang akan ditetapkan dalam Sistem Mobile Banking. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk setiap Transaksi dan atas perubahan limit Transaksi ini akan langsung diterapkan pada Sistem Mobile Banking dan akan diberitahukan Bank kepada Pengguna melalui media informasi yang umum digunakan Bank. |
BIAYA DAN KUASA DEBET REKENING
1. | Bank berhak membebankan biaya kepada Pengguna atas setiap pelaksanaan Transaksi Pengguna yang dilakukan melalui Mobile Banking, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transaksi, biaya transfer, biaya pembayaran tagihan, dan biaya lainnya. Ketentuan mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Pengguna. | ||||||||
2. | Bank berhak untuk menentukan jumlah biaya yang mungkin timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Transaksi dengan menggunakan Mobile Banking sebagaimana tersebut di atas. | ||||||||
3. | Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Pengguna di Bank untuk jumlah sebesar:
|
||||||||
4. | Pengguna akan menanggung biaya SMS yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Bank dan penyedia jasa telekomunikasi berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Bank dan penyedia jasa terlekomunikasi, yang antara lain terdiri dari :
|
||||||||
5. | Pengguna juga akan menanggung biaya jaringan data/atau internet yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh penyedia jasa telekomunikasi. |
PEMBARUAN GAMBAR PROFIL
- Pengguna dapat memperbarui gambar profil berdasarkan keinginan Pengguna melalui menu pengaturan di dalam Aplikasi Mobile Banking.
- Sesuai peraturan hukum yang berlaku, Pengguna tidak diperkenankan untuk menggunakan gambar dengan unsur bagian dari senjata tajam, kekerasan, simbol ilegal, obat-obatan terlarang, iklan, atau konten pornografi.
- Bank tidak bertanggung jawab atas gambar yang dipakai dan diunggah oleh Pengguna.
PEMBUKAAN REKENING MELALUI APLIKASI MOBILE
1. | Dengan melakukan pembukaan Rekening, Pengguna setuju untuk tunduk dan terikat pada seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank terkait dengan pembukaan Rekening, termasuk namun tak terbatas pada:
a) Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (“KPUPR”); b) Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking; c) Syarat dan Ketentuan Tambahan ini; |
2. | Pengguna diwajibkan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan benar pada Aplikasi pembukaan Rekening melalui Aplikasi Mobile Banking. |
3. | Pembukaan Rekening secara online melalui Aplikasi Mobile Banking hanya diperuntukkan untuk Pengguna yang merupakan Warga Negara Indonesia. |
4. | Pengguna harus memiliki email pribadi yang masih aktif untuk digunakan sebagai media korespondensi elektronik saat proses pengajuan pembukaan Rekening melalui Aplikasi Mobile Banking berlangsung dan email tersebut nantinya akan dipakai untuk menerima pengiriman bukti transaksi. |
5. | Dengan melakukan konfirmasi pembukaan rekening menggunakan Go Mobile PIN, Pengguna telah menyetujui untuk pembukaan Rekeningnya. |
6. | Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank. |
7. | Bank berhak menolak perintah pembukaan Rekening yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan/atau sesuai kebijakan yang berlaku di Bank. |
8. | Semua pembukaan Rekening akan mengacu pada Syarat dan Ketentuan masing-masing produk Tabungan, Giro dan Deposito yang terdapat pada formulir Pembukaan Rekening. |
9. | Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan Rekening, termasuk sebagai sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan Rekening oleh Pengguna, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran Rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan Rekening. |
AKSES CEPAT
- Pengguna dapat mengaktifkan dan menonaktifkan fitur Akses Cepat melalui menu pengaturan di Aplikasi Mobile Banking.
- Pengguna dapat memilih Rekening, Rekening Ponsel dan Kartu Kredit yang akan ditampilkan pada menu Akses Cepat. Pengguna dapat melihat saldo dari Rekening, Rekening Ponsel dan Kartu Kredit yang terpilih tanpa melakukan Login ke dalam Aplikasi Mobile Banking setiap kali.
- Pengguna dengan ini setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Pengguna atas segala risiko, akibat dan konsekuensi yang timbul dari adanya akses dari pihak lain pada Perangkat Pengguna.
PENGAKHIRAN MOBILE BANKING
Akses Mobile Banking Pengguna akan berakhir apabila:
|
PEMBLOKIRAN MOBILE BANKING
Mobile Banking Pengguna akan diblokir jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Apabila Pengguna salah memasukkan Passcode pada saat Login atau PIN Go Mobile pada saat Transaksi masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali. Pembukaan atau pengaktifkan Passcode atau PIN Go Mobile dapat dilakukan melalui cabang Bank atau Phone Banking 14041. 2. Apabila Pengguna lupa PIN Go Mobile dan/atau Pengguna mengetahui atau menduga PIN Go Mobile Pengguna telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang dan telah dilaporkan oleh Pengguna untuk dilakukan pemblokiran. |
PENANGANAN KELUHAN (Pengaduan)
1. | Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 atau email 14041@cimbniaga.co.id. |
2. | Pengguna dapat mengajukan keluhan atas Transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal Transaksi. Dalam hal Pengguna terlambat melaporkan maka kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna. |
3. | Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pengguna wajib melampirkan copy bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan. |
4. | Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank. |
PEMBUKTIAN
1. | Pengguna setuju bahwa catatan, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai alat bukti yang sah atas instruksi dari Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank. |
2. | Bank dan Pengguna setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat para pihak. |
3. | Pengguna mengakui semua instruksi dari Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani, dan Pengguna dengan ini bersedia untuk mengganti rugi serta membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya hukum yang layak) yang timbul sehubungan pelaksanaan instruksi tersebut. |
4. | Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank. |
FORCE MAJEURE
Pengguna akan membebaskan Bank dari segala bentuk tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank. |
LAIN – LAIN
1. | Apabila terjadi perubahan Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking dan hal lain yang terkait dengan Mobile Banking, sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut kepada Pengguna melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media lain yang mudah diakses oleh Pengguna seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Penggunaan Mobile Banking tunduk pada ketentuanketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas dan semua Transaksi yang dicakup oleh Mobile Banking. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Seluruh kerugian yang timbul akibat Ponsel Pengguna hilang dan/atau penyalahgunaan PIN Go Mobile yang belum dilaporkan ke Bank karena kesalahan/kelalaian Pengguna, menjadi tanggung jawab Pengguna. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Kuasa-kuasa dalam Ketentuan dan Persyaratan Mobile Banking ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih menggunakan Mobile Banking atau masih ada kewajiban lain dari Pengguna kepada Bank. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan dan Persyaratan Mobile Banking ini tunduk dan merupakan kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan Mobile Banking dan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani oleh Pengguna. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Dengan menandatangani Ketentuan dan Persyaratan Mobile Banking ini, Pengguna mengikatkan diri pada seluruh Ketentuan dan Persyaratan Mobile Banking dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Mobile Banking yang akan Pengguna manfaatkan dan Pengguna telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan Mobile Banking, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Mobile Banking. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking ini berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN DAN PERSYARATAN REKENING PONSEL
REKENING PONSEL
PEMBUKAAN DAN AKTIVASI REKENING PONSEL
TRANSAKSI DAN LAYANAN REKENING PONSEL
LIMIT DAN BIAYA
TANGGUNG JAWAB DAN FORCE MAJEURE 1. Tanggung Jawab Bank a. Berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya. b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketetapan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga. c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut.
2. Force Majeure Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala bentuk tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK REKENING PONSEL
PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING PONSEL
PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
PENYELESAIAN SENGKETA
LAIN-LAIN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||