KETENTUAN DAN PERSYARATAN CIMB NIAGA MOBILE BANKING
I. KETENTUAN UMUM
- Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking (“KP CIMB Niaga Mobile Banking”) berlaku bagi setiap Pengguna.
-
KP CIMB Niaga Mobile Banking adalah seluruh syarat dan ketentuan yang
ditetapkan Bank terkait dengan penggunaan Mobile Banking termasuk namun
tak terbatas pada Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking
ini maupun syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam petunjuk
penggunaan (user guide) atau media lain yang memuat petunjuk/ketentuan
penggunaan Mobile Banking. -
KP CIMB Niaga Mobile Banking merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan
dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut sebagai
“KPUPR”) dan/atau Ketentuan dan Persyaratan Umum
Pembukaan Rekening Syariah (selanjutnya disebut sebagai
“KPUPRS”) dan atau dokumen-dokumen lain yang berisi
syarat dan ketentuan umum atas produk-produk Bank yang fitur-fiturnya
terdapat dalam, dan atau penggunaannya bisa dilakukan melalui Mobile
Banking. Untuk tujuan penggunaan Mobile Banking, apabila terdapat
ketidaksesuaian antara KPUPR dan/atau KPUPRS dengan KP CIMB Niaga Mobile
Banking maka yang berlaku adalah KP CIMB Niaga Mobile Banking.
II. DEFINISI
-
Setiap istilah yang dimulai dengan huruf kapital namun tidak
didefinisikan dalam KP CIMB Niaga Mobile Banking ini, akan mempunyai
arti sebagaimana didefinisikan dalam KPUPR dan KPUPRS. -
Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang meliputi kantor pusat dan kantor cabang, serta kantor lainnya yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. -
Kartu Debet adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat
digunakan untuk pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu
kegiatan ekonomi, termasuk penarikan tunai dan/atau pemindahan dana
dan/atau transaksi pembelanjaan dan/atau transaksi lainnya, dimana
kewajiban Pengguna dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung
Simpanan Pengguna pada Bank. -
Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban
pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit, dan
pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang
disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan
pembayaran secara angsuran. -
Login adalah proses otorisasi Pengguna untuk dapat masuk ke menu Mobile
Banking. -
Mobile Banking adalah salah satu jenis jasa/layanan perbankan
elektronik yang disediakan Bank untuk dapat menggunakan layanan melalui
telepon selular (”Ponsel”), sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada
bagian Media Mobile Banking. -
Pengguna adalah nasabah dan/atau calon nasabah Bank yang telah
melakukan pendaftaran penggunaan Mobile Banking sesuai mekanisme
pendaftaran yang ditetapkan Bank dan telah disetujui untuk dapat
menggunakan Mobile Banking serta nomor Ponsel Pengguna telah terdaftar
pada Sistem Mobile Banking. -
Pembayaran Tagihan adalah Transaksi pemindah bukuan dana dari Rekening
dan/atau transaksi pembebanan pada Kartu Kredit guna kepentingan
pembayaran tagihan tertentu yang tersedia pada menu Mobile Banking,
dengan menggunakan Mobile Banking. -
Pembelian Isi Ulang (pulsa/voucher/paket data internet/dan lainnya yang
nantinya akan ada di pembelian isi ulang menu) adalah transaksi
pemindahbukuan dana dari Rekening dan/atau Transaksi pembebanan pada
Kartu Kredit guna kepentingan pembelian di isi ulang menu di Mobile
Banking. -
Passcode adalah 4 angka unik yang dikirimkan Bank ke nomor Ponsel
Pengguna yang terdaftar pada Sistem Mobile Banking yang digunakan untuk
melakukan login ke Mobile Banking. Passcode bersifat rahasia dan tidak
boleh diberikan kepada siapa pun. -
Personal Identification Number (PIN) Mobile Banking (“PIN OCTO Mobile”)
adalah kode identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan
konfirmasi transaksi finansial. PIN bersifat rahasia dan tidak boleh
diberikan kepada siapa pun. -
User ID Mobile Banking adalah kunci identifikasi pribadi yang digunakan
untuk melakukan login ke Mobile Banking. User ID bersifat rahasia dan
tidak boleh diberikan kepada siapa pun. -
Rekening adalah seluruh rekening milik Pengguna pada Bank yang berada
dalam satu Customer Information File (CIF), baik yang telah dan/atau
akan dibuka kemudian dan terdaftar pada Sistem Mobile Banking. -
Sistem Mobile Banking adalah sistem yang digunakan Bank untuk mendukung
berjalannya seluruh aktivitas yang terkait dengan Mobile Banking. -
Transaksi adalah setiap jenis akses dan/atau transaksi yang saat ini
atau di kemudian hari akan ditetapkan Bank untuk dapat dilakukan dengan
menggunakan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada:
-
akses/transaksi finansial terkait dengan dana yang terdapat dalam
Rekening dan/atau limit pada Kartu Kredit seperti namun tak terbatas
pada Transfer dana, Pembayaran Tagihan, Pembelian Isi Ulang (seperti
namun tidak terbatas pada isi ulang pulsa telepon, listrik dan paket
data internet), Tarik Tunai tanpa Kartu, Setor Tunai Tanpa Kartu,
transaksi pembayaran pembelanjaan menggunakan QR, pengajuan kartu kredit
dan pinjaman, pembelian tiket perjalanan, hotel dan voucher, pembukaan
rekening dan deposito, pembelian investasi Reksa Dana, Obligasi, SBN
Ritel, asuransi, transaksi menggunakan Poin Xtra dan transfer Poin Xtra;
dan Transaksi lain terkait dengan Rekening dan/atau Kartu Kredit
(”Transaksi Finansial”); -
transaksi non-finansial, seperti namun tak terbatas pada registrasi
Mobile Banking, informasi saldo, inquiry informasi total tagihan Kartu
Kredit, informasi 10 (sepuluh) Transaksi Kartu Kredit terakhir yang
belum tertagih, informasi sampai dengan 15 (lima belas) Transaksi
terakhir Rekening, Pengaturan Kartu Debet dan Pengaturan Kartu Kredit,
ubah transaksi Kartu Kredit yang belum tertagih menjadi cicilan,
pengaturan limit, pengajuan aplikasi menjadi CIMB Preferred, informasi
lokasi ATM/cabang Bank dan informasi lain yang disediakan oleh Bank;
penggantian informasi rahasia Pengguna, seperti user ID, email dan PIN
Mobile Banking (”Transaksi Non Finansial”); dan/atau -
transaksi lain yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank untuk
dapat dilakukan melalui Mobile Banking.
-
Transfer adalah Transaksi pemindahan dana dari Rekening Pengguna ke
rekening lain milik Pengguna atau bukan milik Pengguna pada Bank atau
pada bank lain atau pemindahan dana dari Rekening untuk kepentingan
pelaksanaan tujuan tertentu sebagaimana dimungkinkan dalam Mobile
Banking, termasuk namun tak terbatas untuk kepentingan pembayaran
tagihan, pembelian isi ulang pulsa, listrik dan paket data internet
dan lain-lain -
Perangkat Utama adalah 1 (satu) perangkat Ponsel milik Pengguna yang
didaftarkan sebagai perangkat/alat untuk mengakses Aplikasi Mobile
Banking. -
Perekam Sidik Jari (Touch ID) adalah fitur yang terdapat di dalam
Ponsel dengan jenis dan spesifikasi tertentu yang dapat digunakan
sebagai media otentikasi Pengguna dengan menggunakan sidik jari. Perekam
sidik jari diintegrasi dengan Mobile Banking sebagai salah satu media
otorisasi login ke Sistem Mobile Banking. -
Transaksi dengan QR adalah fitur yang terdapat di dalam Sistem Mobile
Banking yang memungkinkan Pengguna melakukan Transaksi pembayaran
menggunakan menu QR – Scan. Transaksi dengan QR hanya dapat dilakukan
dalam mata uang Rupiah dan Kode QR dikeluarkan oleh Bank atau non-bank
di Indonesia yang telah mendapatkan izin dan standarisasi dari Bank
Indonesia yaitu QRIS. Transaksi dengan QR tidak mengenal pembatalan
transaksi sebelum proses settlement (VOID). Pengguna dapat menggunakan
sumber dana berupa Tabungan atau Giro, Rekening Ponsel dan/atau Kartu
Kredit untuk melakukan Transaksi dengan QR. Transaksi dengan QR dapat
dilakukan untuk:
i. Scan Kode QR Pembayaran di toko oleh Pengguna (Merchant Presented Mode/MPM) maupun oleh Kasir (Customer Presented Mode/CPM), untuk
QR yang tampil baik pada EDC, pada stiker QR, pada layar aplikasi
Mobile Banking, ataupun website belanja online yang sudah bekerjasama
dan konfirmasikan Transaksi melalui Sistem Mobile Banking; atau
ii. Transfer antar Pengguna melalui Sistem Mobile Banking dengan
cara:
– Pengguna, sebagai penerima uang, melakukan pembuatan Kode QR
melalui menu Terima Uang di dalam Sistem Mobile Banking.
– Pengguna, sebagai pengirim uang, melakukan scan Kode QR yang
ditunjukkan oleh penerima uang dan konfirmasi Transaksi melalui Sistem
Mobile Banking.
iii. Transaksi QR outbound yaitu Transaksi dengan QR yang
memungkinkan Pengguna untuk melakukan Transaksi di toko di luar negeri
yang dapat dilakukan untuk mata uang asing dan secara otomatis akan
terkonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Kode QR yang
telah sesuai dengan standar Kode QR yang dikeluarkan Asosiasi Sistem
Pembayaran Indonesia atas persetujuan Bank Indonesia. -
Penjual adalah pihak ketiga yang bekerjasama secara langsung maupun
tidak langsung dengan CIMB Niaga, yang merupakan entitas toko fisik
(dengan mesin EDC atau stiker QR) atau website belanja online atau
entitas lain yang mampu memproduksi kode QR yang dapat dibaca oleh
Sistem Mobile Banking. -
Harga adalah nilai atau jumlah yang ditetapkan oleh Penjual di toko dan
sudah termasuk Merchant Discount Rate (MDR) sebesar yang diatur Bank
Indonesia. Pendebetan rekening sumber dana dilakukan secara realtime
setelah sistem Bank berhasil melakukan validasi data Merchant;
notifikasi Transaksi dikirimkan Bank kepada Pengguna sebagaimana yang
berlaku pada setiap Transaksi keuangan di Mobile Banking. -
Kode QRIS (Quick Response Indonesian Standard) adalah barcode
dua dimensi (matriks) yang menyimpan informasi detail Transaksi tujuan.
Untuk memproses Transaksi pembayaran, transfer, tarik dan juga setor
tunai. Pengguna cukup melakukan scan Kode QRIS dengan Sistem Mobile
Banking. Terdapat 3 jenis Kode QRIS, Kode QRIS Dinamis, Kode QRIS
Statis, dan Kode QRIS Terima Uang. Kode QRIS Dinamis dan Kode QRIS
Statis telah mengikuti standar yang dikeluarkan Asosiasi Sistem
Pembayaran Indonesia atas persetujuan Bank Indonesia. -
Kode QRIS Dinamis adalah Kode QRIS yang unik dan berubah-ubah untuk
setiap Transaksi yang dilengkapi dengan informasi Harga dan rekening
tujuan dari Penjual. Kode QRIS Dinamis dapat diperoleh dari Penjual di
toko, melalui mesin EDC atau di website belanja online. Kode QRIS
Dinamis hanya dapat digunakan sekali. -
Kode QRIS Statis adalah Kode QRIS yang tetap dan tidak berubah-ubah dan
bersifat unik untuk setiap Penjual. Kode QRIS Statis dapat diperoleh
dari Penjual di toko dalam bentuk gambar pada stiker, spanduk, atau
media lain. Kode QRIS Statis tidak dilengkapi informasi nominal
Transaksi, sehingga Pengguna harus memasukkan nominal Transaksi saat
mengkonfirmasikan Transaksi di OCTO Mobile. -
Kode QR Terima Uang adalah bentuk dari Kode QR Dinamis yang dapat
dibuat sendiri oleh Pengguna melalui Sistem Mobile Banking untuk
melakukan penagihan ke Pengguna lain. Pengguna cukup memilih nomor
rekening tujuan, nominal Transaksi, dan deskripsi untuk menghasilkan
Kode QR. Pengguna lain yang hendak membayar melakukan scan Kode QR dan
konfirmasi Transaksi melalui Sistem Mobile Banking. Kode QR dapat
digunakan lebih dari sekali selama masa aktif masih berlaku (2
jam). -
Kode QR Pembayaran adalah Kode QR Dinamis, Kode QR Statis maupun Kode
QR Terima Uang yang dapat digunakan untuk melakukan Transaksi melalui
Sistem Mobile Banking. -
Pembukaan Rekening adalah permohonan tertulis Pengguna untuk melakukan
pembukaan Rekening dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan
oleh Bank. -
Akses cepat adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan Pengguna
melakukan cek saldo dan Transaksi secara cepat tanpa perlu Login.
Pengguna dapat melakukan pengecekan saldo Rekening yang sudah dipilih,
Transfer ke Rekening favorit, pembayaran menggunakan QR dan membuat
kupon Rekening Ponsel. Fitur ini tidak otomatis di dapat, untuk dapat
menikmati fitur ini, Pengguna harus melakukan verifikasi di dalam
aplikasi Mobile Banking terlebih dahulu. -
Transaksi Terjadwal adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
Pengguna mengatur frekuensi dan tanggal Transfer, isi ulang dan bayar
tagihan secara berkala. -
Notifikasi adalah informasi Transaksi yang dikirimkan ke Pengguna atau
Nasabah. Notifikasi disampaikan dalam bentuk SMS, email, atau push notifikasi ke aplikasi Mobile Banking sesuai pengaturan Notifikasi
Pengguna. -
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin Bank dengan sistem yang
memungkinkan Nasabah melakukan tarik uang tunai dan melakukan Transfer,
isi ulang dan bayar tagihan. -
Mesin Setor Tunai (CDM) adalah mesin Bank dengan sistem yang
memungkinkan Nasabah melakukan setor uang tunai dan melakukan Transfer,
isi ulang dan bayar tagihan. -
Tarik Setor Tunai (TST) adalah mesin Bank dengan sistem yang
memungkinkan Nasabah melakukan setor uang tunai, tarik uang tunai, serta
melakukan Transfer, isi ulang dan bayar tagihan. -
Setor Tunai Tanpa Kartu adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
Pengguna membuat 6-angka kode tunai untuk melakukan Setor Tunai di CDM
dan TST. -
Tarik Tunai Tanpa Kartu adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
Pengguna membuat 6-angka kode tunai untuk melakukan Tarik Tunai di ATM
dan TST. -
Ada Octo adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan Pengguna melihat
promosi terkait yang berlaku di Bank. -
Telepon Octo adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan Pengguna
melakukan panggilan ke Phone Banking 14041 menggunakan koneksi
internet. -
Pengaturan Kartu Kredit adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
Pengguna melakukan aktivasi Kartu Kredit, pembuatan/penggantian PIN
Kartu Kredit, blokir dan pembatalan blokir Kartu Kredit. -
Pengaturan Kartu Debet adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
Pengguna melakukan penggantian PIN Kartu Debet, blokir, pengaturan
rekening dan pembatalan blokir Kartu Debet.
MEDIA MOBILE BANKING
-
Short Message Service (SMS) Menu, yaitu SMS yang memuat menu Transaksi
yang dapat dipilih oleh Pengguna, SMS akan dikirim sesuai Transaksi yang
diinginkan, dengan memuat kode Transaksi (keyword dan syntax) yang
sesuai, dimana Short Message Service (SMS) Menu dapat dipilih oleh
Pengguna dengan mereply SMS sesuai nomor urutan menu yang diinginkan.
SMS dikirimkan ke nomor 1418 atau nomor lain yang akan ditentukan oleh
Bank, yang dikirimkan dari Nomor Ponsel Pengguna yang telah terdaftar
dalam Sistem Mobile Banking. SMS menu akan dikenakan biaya SMS sesuai
dengan provider telco yang digunakan oleh Pengguna. -
Aplikasi Mobile Banking, dimana aplikasi Mobile Banking yang akan
digunakan tersebut akan diinstall terlebih dahulu pada Perangkat/alat
dengan menggunakan koneksi data provider seluler (selanjutnya disebut
”Aplikasi Mobile Banking”). Penggunaan Aplikasi Mobile Banking akan
dikenakan biaya SMS (untuk penerimaan passcode, notifikasi, dan
lain-lain) serta paket data sesuai dengan provider telco yang digunakan
oleh Pengguna. -
UMB (USSD Menu Browser), yang akan menampilkan menu Mobile Banking
dengan men-dial short dial code *141*8#. USSD Menu Browser akan
dikenakan biaya penggunaan USSD sesuai dengan provider telco yang
digunakan oleh Pengguna.
PENDAFTARAN MOBILE BANKING
-
Untuk dapat melakukan pendaftaran penggunaan Mobile Banking, Pengguna
dapat mengajukan permohonan pendaftaran (”Registrasi”) melalui cabang
yang ditetapkan Bank atau melalui perbankan elektronik atau melalui
media lain yang menyediakan fitur Registrasi Mobile Banking, seperti,
namun tak terbatas, melalui aplikasi dalam Ponsel dan media Registrasi
resmi lain yang akan ditentukan kemudian oleh Bank. -
Sebelum menggunakan Mobile Banking atau pada saat melakukan
Registrasi, Pengguna wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan
menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank terkait
dengan penggunaan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas
pada:-
-
-
KP CIMB Niaga Mobile Banking ini, yang dapat tersedia di
cabang (bila Registrasi dilakukan melalui Cabang) atau pada
menu dalam perbankan elektronik atau melalui media lain yang
menyediakan fitur Registrasi Mobile Banking atau media lain
yang ditetapkan Bank; dan -
syarat dan ketentuan lain sebagaimana dinyatakan dalam
media/materi/bahan/dokumen lain yang disediakan Bank,
seperti namun tak terbatas pada petunjuk penggunaan (user
guide) dan lain-lain (”Materi”). -
Persetujuan tehadap KP CIMB Niaga Mobile Banking dapat
dilakukan dengan cara menandatangani KP CIMB Niaga Mobile
Banking atau penandatanganan secara elektronik sebagaimana
tersedia dalam media elektronik terkait atau tersedia pada
website Bank.
-
KP CIMB Niaga Mobile Banking ini, yang dapat tersedia di
-
-
Mekanisme Pendaftaran :
i. Registrasi dapat dilakukan melalui cabang atau dilakukan
sendiri oleh Pengguna dengan cara: a. Pengajuan formulir: Pengguna wajib mengajukan permohonan
penggunaan Mobile Banking dengan mengisi formulir aplikasi
pendaftaran Mobile Banking (”Aplikasi”) dan melengkapi seluruh
persyaratan yang ditetapkan Bank untuk keperluan tersebut. b. Ponsel: Pengguna wajib mengunduh dan memasang/menginstall
Aplikasi Mobile Banking pada website yang ditentukan oleh Bank
(ditentukan kemudian oleh Bank) melalui Internet, kemudian
Pengguna memilih menu Registrasi pada Aplikasi Mobile Banking yang
telah terinstall tersebut. ii. Pengguna wajib : a. membuat User ID Mobile Banking dan PIN OCTO Mobile, b. memasukkan nomor Rekening dan 4 angka terakhir Kartu Debet
atau untuk nasabah yang hanya memiliki Kartu Kredit : memasukkan
tanggal lahir dan 4 angka akhir Kartu Kredit, dan c. memasukkan nomor Ponsel yang akan digunakan dan sesuai dengan
yang terdaftar pada sistem Bank. iii. Sistem Mobile Banking akan mengirimkan SMS yang berisi
Passcode ke nomor Ponsel Pengguna yang telah didaftarkan pada
Sistem Mobile Banking melalui proses Registrasi. iv. Pengguna wajib memasukkan Passcode untuk melengkapi proses
Registrasi. v. Setelah Registrasi berhasil, Pengguna akan menerima SMS
Notifikasi sebagai tanda bahwa Pengguna telah terdaftar sebagai
Pengguna Mobile Banking. -
Apabila pengguna:
i. belum memiliki perangkat Ponsel yang didaftarkan ke Sistem
Mobile Banking; atau
ii. login ke Sistem Mobile Banking menggunakan perangkat Ponsel
yang berbeda dengan Perangkat Utama, Sistem Mobile Banking akan meminta Pengguna melakukan pendaftaran
Perangkat Utama. -
Pengguna setuju bahwa dengan :
i. menandatangani Aplikasi (bila Registrasi dilakukan di cabang);
atau
ii. memasukkan User ID Mobile Banking, nomor ponsel, PIN ATM,
Passcode, dan PIN OCTO Mobile pada menu Registrasi Mobile Banking
yang terdapat pada perbankan elektronik atau melalui media resmi
lain yang menyediakan fitur Registrasi Mobile Banking; atau
iii. menggunakan Mobile Banking,
Pengguna menyetujui seluruh KP Mobile Banking, sehingga karenanya
persetujuan yang diberikan dengan melakukan salah satu dari hal
tersebut di atas telah memberikan kekuatan pembuktian sempurna
bagi Bank dan Pengguna, seperti layaknya bukti tertulis atau
seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda
tangan pada KP Mobile Banking. -
Pengguna hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor Ponsel dalam satu
data CIF untuk kepentingan penggunaan Mobile Banking. -
Pengguna memberikan hak kepada Bank untuk mengakses lokasi Pengguna
melalui sistem GPS (Global Positioning System) yang terpasang di
perangkat Ponsel Pengguna. -
Pengguna memberikan hak kepada Bank untuk mengakses daftar kontak
pada Ponsel Pengguna untuk memudahkan memasukkan informasi nomor
Rekening pada halaman Transaksi. Bank tidak menggunakan daftar
kontak di Ponsel Pengguna untuk keperluan lain selain untuk
keperluan Transaksi yang diinisiasi oleh Pengguna. -
Pengguna dapat melakukan perubahan atas nomor Ponsel dan/atau PIN
OCTO Mobile melalui cabang Bank dan/atau media elektronik perbankan
lainnya yang disediakan oleh Bank untuk keperluan tersebut dan jika
PIN OCTO Mobile hilang atau tidak dapat diingat maka Pengguna harus
melakukan pengakhiran penggunaan Mobile Banking dan melakukan
Registrasi ulang melalui cabang Bank dan/atau media Registrasi lain
yang disediakan oleh Bank untuk keperluan tersebut. Atau Pengguna
dapat melakukan reset PIN OCTO Mobile yang dapat dilakukan di
Cabang. Pengguna menjamin bahwa nomor Ponsel yang didaftarkan pada
aplikasi pembukaan rekening adalah benar milik Pengguna.
-
PENGGUNAAN SIDIK JARI (Touch ID)
-
Pengguna dapat mendaftarkan sidik jari yang sudah terdaftar di
perangkat Ponsel Pengguna yang digunakan pada saat login ke Sistem
Mobile Banking sebagai pengganti User ID Mobile Banking. Sistem Mobile
Banking akan menggunakan Perekam Sidik Jari berdasarkan sidik jari
Pengguna yang terdaftar di Ponsel baik sebelum maupun sesudah
pendaftaran layanan Mobile Banking. Pengguna tetap dapat menggunakan
User ID Mobile Banking di Perangkat Utama untuk melakukan login ke
Sistem Mobile Banking. -
Perekam Sidik Jari hanya dapat digunakan oleh Pengguna untuk login ke
Sistem Mobile Banking, apabila:
i. Ponsel mendukung fitur Perekam Sidik Jari dan tidak dalam kondisi yang
sudah termodifikasi (jailbreak/rooted); dan
ii. Pengguna mengaktifkan fitur login dengan sidik jari yang dapat
dilakukan pada menu pengaturan di dalam Mobile Banking.
-
Perekam Sidik Jari merupakan teknologi yang disediakan di perangkat
Ponsel dan bukan merupakan fitur teknologi maupun alat yang disediakan
oleh Bank, dan oleh karenanya Bank tidak memberikan jaminan atau
memiliki tanggung jawab apapun sehubungan dengan namun tidak terbatas
mengenai kualitas, kinerja maupun keamanan dari Perekam Sidik
Jari. -
Pengguna bertanggung jawab atas seluruh data sidik jari yang terdaftar
pada fitur Perekam Sidik Jari dalam perangkat Ponsel yang digunakan
Pengguna untuk mengakses Mobile Banking, penggunaan seluruh sidik jari
tersebut serta risiko yang timbul pada layanan Mobile Banking sebagai
akibat dari penggunaan sidik jari tersebut. -
Dengan mendaftarkan sidik jari pada Aplikasi Mobile Banking, Pengguna
memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengakses, dan menggunakan data
seluruh sidik jari yang terdaftar pada Perekam Sidik Jari berikut dengan
data/informasi perangkat Ponsel yang digunakan Pengguna, untuk keperluan
pendaftaran dan penggunaan Perekam Sidik Jari di Aplikasi Mobile
Banking. -
Pengguna bertanggung jawab untuk beberapa hal di bawah ini guna
menghindari penyalahgunaan Perekam Sidik Jari pada Aplikasi Mobile
Banking:
i. menjaga agar hanya sidik jari Pengguna yang didaftarkan pada
Perekam Sidik Jari dalam perangkat Ponsel Pengguna; dan
ii. dalam hal Pengguna akan menjual, memberikan atau mengalihkan
Ponsel kepada pihak lain, Pengguna wajib memastikan telah melakukan
penghapusan data sidik jari Pengguna pada Perekam Sidik Jari. -
Pengguna dengan ini setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab dan tidak
memberikan ganti rugi dan/atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun
kepada Pengguna atas segala risiko, akibat dan konsekuensi yang timbul
dari pendaftaran termasuk adanya sidik jari pihak lain yang ada pada
saat Pengguna melakukan pendaftaran dan penggunaannya pada Aplikasi
Mobile Banking.
PELAKSANAAN TRANSAKSI MELALUI MOBILE BANKING
-
Pengguna dapat menggunakan Mobile Banking untuk melakukan Transaksi
dengan cara sebagaimana diatur dalam buku manual penggunaan Mobile
Banking atau media lain yang memuat petunjuk penggunaan Mobile Banking
yang ditetapkan Bank. -
Setiap akan melakukan login pada Aplikasi Mobile Banking di Ponsel,
Sistem Mobile Banking akan meminta Pengguna untuk:-
Apabila Perangkat Utama belum terdaftar, memasukkan User ID Mobile
Banking yang terdaftar pada Sistem Mobile Banking, Sistem Mobile
Banking akan mengirimkan Passcode melalui SMS ke nomor Ponsel
Pengguna untuk diinput ke layar berikutnya pada Aplikasi Mobile
Banking; atau -
Apabila Perangkat Utama sudah terdaftar, memasukkan User ID Mobile
Banking yang terdaftar pada Sistem Mobile Banking pada Perangkat
Utama; atau -
memasukkan sidik jari atau face ID yang terdaftar pada
Ponsel Pengguna.
-
Apabila Perangkat Utama belum terdaftar, memasukkan User ID Mobile
-
Dengan melakukan login ke Aplikasi Mobile Banking, Pengguna dapat
melakukan pengecekan saldo dan Transaksi dari semua Rekening Pengguna.
Pengguna dapat mengatur daftar Rekening yang ditampilkan dan dapat
digunakan untuk Transaksi melalui menu Pengaturan Mobile
Banking-Tampilan Rekening Saya. -
Pada setiap pelaksanaan Transaksi, Pengguna wajib mengisi seluruh data
yang dibutuhkan serta memastikan seluruh data yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan Transaksi telah diisi secara benar dan lengkap, selanjutnya
apabila diminta, Sistem Mobile Banking akan melakukan konfirmasi
terhadap data yang diinput Pengguna dan meminta Pengguna untuk menginput
2 dari 6 digit PIN OCTO Mobile yang berfungsi sebagai perangkat pengaman
(security device) dan pemberian persetujuan untuk dilakukannya
pelaksanaan Transaksi dan atas Transaksi tersebut tidak dapat
dibatalkan. -
Atas Transaksi Finansial yang berhasil dilakukan, Pengguna akan
mendapatkan nomor referensi (reference number) sebagai bukti
Transaksi. -
Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa dengan login ke Sistem Mobile
Banking, digunakannya Passcode, sidik jari,
face ID dan/atau digunakannya 2 dari 6 digit PIN OCTO Mobile oleh pihak
manapun merupakan bentuk instruksi dan persetujuan Pengguna untuk
memberikan kuasa kepada pihak Bank untuk dapat dilakukannya Transaksi
melalui Mobile Banking dan karenanya Pengguna mengakui instruksi dan
persetujuan pelaksanaan Transaksi Pengguna tidak akan mengajukan
tuntutan apapun terkait dengan hal tersebut dan mengakui seluruh bukti
yang terdapat pada Bank sebagai bukti yang sah meskipun tidak dibuat
secara tertulis/tidak ditandatangani Pengguna dan memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh
Pengguna. -
Sistem Mobile Banking tidak akan melakukan Transaksi dalam hal terdapat
alasan yang cukup untuk tidak dilaksanakannya instruksi tersebut,
termasuk namun tak terbatas jika saldo pada Rekening dan/atau limit pada
Kartu Kredit Pengguna tidak mencukupi, Rekening dan/atau Kartu Kredit
Pengguna telah ditutup, Rekening dan/atau Kartu Kredit dibebani sita
atau diblokir, Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa
penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan, atau karena
sebab lainnya. -
Pengguna dapat membagikan bukti Transaksi ke pihak ketiga melalui SMS,
email, social media Whatsapp, atau perangkat media digital lainnya
sesuai keinginan Pengguna. Bank tidak bertanggung jawab atas pemberian
bukti Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna. -
Pengguna atau Penjual dapat memasukkan uang jasa dalam Transaksi dengan
QR dengan nominal yang disetujui oleh Pengguna. -
Bank tidak bertanggung jawab atas pemberian atau pemakaian Kode QR yang
dilakukan oleh Penjual atau Pengguna. -
Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala risiko yang timbul akibat
penggunaan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada risiko yang
timbul akibat kelalaian, ketidak-lengkapan, ketidak-tepatan atau
ketidak-jelasan data dan/atau instruksi yang diberikan terkait dengan
Transaksi yang telah berhasil dilakukan. -
Mobile Banking tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain maupun
digunakan oleh pihak lain selain Pengguna, termasuk namun tidak terbatas
pada keluarga Pengguna dan karyawan Bank. -
Apabila terdapat perbedaan antara data Transaksi yang tercatat pada
catatan Bank dengan catatan Pengguna, maka yang akan dipergunakan
sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengika
adalah data Transaksi yang tercatat pada catatan/sistem Bank. -
Setiap jenis Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Mobile Banking
tunduk pada ketentuan operasional dan ketentuan terkait lainnya yang
berlaku di Bank, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait
dengan pembatasan limit untuk Transaksi Finansial yang mengacu kepada
ketetapan limit yang berlaku di Bank dan pengaturan limit Transaksi yang
ditentukan oleh Pengguna di dalam Aplikasi Mobile Banking. -
Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian barang yang diterima
dan/atau pengiriman barang dari Penjual ke Pengguna yang Transaksi-nya
dibayar menggunakan Kode QR di Sistem Mobile Banking. -
Bank tidak bertanggung jawab atas proses pengembalian uang apabila
terdapat jumlah pembayaran tidak sesuai dengan Harga, kekeliruan barang
Penjual dan Pengguna, atau sengketa Transaksi lain yang terkait dengan
Kode QR melalui Sistem Mobile Banking. Penyelesaian sengketa atas
Transaksi yang dilakukan di Sistem Mobile Banking akan menjadi tanggung
jawab Penjual dan Pengguna. -
Pengembalian uang atas Transaksi dengan QR hanya dapat diinisiasi oleh
Penjual melalui media yang disediakan Bank paling lama 7 hari kerja
sejak Transaksi dilakukan, pengembalian uang tersebut akan diproses oleh
Bank secara online realtime sepanjang Rekening Penjual menyediakan dana
yang cukup dan nominal uang yang dikembalikan harus lebih kecil atau
sama dengan nominal Transaksi awal. Uang jasa (jika ada) tidak dapat
dikembalikan oleh Penjual kepada Pengguna. -
Penyelesaian sengketa antara Pengguna dengan Penjual diproses dalam
waktu 45 hari kerja setelah Bank mendapatkan informasi yang lengkap
tentang Transaksi yang disengketakan. Data Transaksi yang wajib
diinformasikan kepada Bank adalah tanggal, nomor referensi 6 angka dan
nominal Transaksi. Pengaduan dapat disampaikan oleh Pengguna ke Phone
Banking 14041 atau Kantor Cabang Bank dan untuk Penjual dapat
menyampaikan pengaduan ke Phone Banking 14042 ataupun ke alamat email
yang ditentukan Bank. -
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan
yang cukup mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya dan Nasabah telah
mengerti dan memahami setiap risiko dan akibat dari tidak
dilaksanakannya kewajiban tersebut dan karenanya Nasabah bertanggung
jawab sepenuhnya atas tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut. -
Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa ke Bank untuk mendebet Rekening
jika ada penambahan biaya/tagihan dari bank koresponden atas transaksi
Nasabah.
HAL-HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN
-
Penggunaan Mobile Banking wajib dilakukan sesuai dengan mekanisme
penggunaan yang ditetapkan Bank, termasuk namun tidak terbatas
sebagaimana dinyatakan dalam KP Mobile Banking ini maupun dalam Materi
lain. -
Pengguna wajib mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman
yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. -
Kebenaran dan keabsahan dari data yang dimasukkan oleh Pengguna
sehubungan dengan perintah Transaksi adalah tanggung jawab Pengguna
sepenuhnya. -
Pengguna tidak diperkenankan memindahtangankan atau menjual terkait
penggunaan Mobile Banking ataupun Rekening kepada pihak manapun dan
tidak dapat menggunakan Mobile Banking untuk tujuan-tujuan lain selain
untuk melakukan Transaksi atau hal lain yang dimungkinkan untuk
dilakukan dalam Sistem Mobile Banking, termasuk tidak memberikan kartu Debet dan nomor Ponsel milik Pengguna
kepada orang lain. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan hal
tersebut adalah tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. -
Pengguna tidak diperkenankan untuk memanipulasi, mengcopy, dan/atau
melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan Sistem Mobile Banking
dan/atau data kartu SIM (SIM Card) yang terdaftar pada Sistem Mobile
Banking. -
Pengguna bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank
apabila :
i. Pengguna tidak lagi menggunakan nomor ponsel Pengguna yang
terdaftar pada Sistem Mobile Banking.
ii. Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor Ponsel.
iii. Terdapat penggunaan dan/atau perubahan Aplikasi Mobile Banking
oleh pihak yang tidak berwenang. -
Pengguna wajib selalu melakukan pengkinian data apabila ada perubahan terkait identitas, domisili, dan khususnya
nomor Ponsel agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain -
Pengguna wajib menjaga kerahasiaan informasi rahasia Pengguna,
termasuk namun tak terbatas pada :
i. Tidak menggunakan kombinasi karakter pada User ID Mobile Banking
dan PIN OCTO Mobile yang mudah diketahui atau ditebak oleh orang
lain.
ii. Tidak memberitahukan nomor Kartu Debet dan/atau Kartu
Kredit, masa berlaku Kartu Debet dan/atau Kartu Kredit, CVV/CVC (tiga angka
di belakang kartu), PIN, Kode OTP, Passcode maupun User ID OCTO Mobile, kepada orang lain termasuk namun tidak terbatas kepada keluarga,
teman atau agen phone banking/call center maupun karyawan Bank untuk
alasan apapun.
iii. Tidak menuliskan User ID Mobile Banking, Passcode, ataupun PIN
OCTO Mobile atau menyimpan dalam bentuk tertulis yang memungkinkan
dapat dibaca atau diketahui orang lain.
iv. Mengganti PIN OCTO Mobile secara berkala.
v. PIN OCTO Mobile tidak dibuat dalam bentuk nomor/angka yang mudah
diketahui oleh orang lain seperti nomor berurut, beberapa nomor yang
sama, tanggal lahir atau nomor Ponsel.
vi. Menghapus Aplikasi Mobile Banking di Ponsel lama jika Pengguna
akan mengganti Ponsel. -
Pengguna wajib menggunakan dan memperbaharui secara berkala anti
virus/anti malware untuk melindungi perangkat (device) dan transaksi
perbankan dari pencurian User ID Mobile Banking dan PIN OCTO Mobile,
ataupun Passcode. -
Seluruh risiko yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian
Pengguna dan/atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan Registrasi ataupun
Transaksi yang bukan karena kelalaian/kesalahan Bank sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pengguna sendiri. Pengguna dengan ini
membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari
pihak lain maupun Pengguna sendiri sebagai akibat kelalaian dan/atau
penyalahgunaan proses Registrasi ataupun Transaksi seperti namun tidak
terbatas pada:
i.mendaftarkan nomor Ponsel yang bukan milik Pengguna;
ii.mewakilkan pelaksanaan proses Registrasi atau proses
Transaksi;
iii.memberikan instruksi yang salah;
iv.kelalaian untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk
penggunaan Mobile Banking;
v.penyalahgunaan User ID Mobile Banking, Passcode, ataupun PIN
OCTO Mobile dan/atau passcode oleh pihak ketiga;
vi.penggandaan nomor Ponsel Pengguna atau ambil alih kartu SIM
ponsel (SIM Card take over) penggunaan yang dilakukan oleh pihak yang
tidak berwenang;
vii.gangguan dari virus pada Ponsel atau komponen-komponen Ponsel
lainnya;
viii.Nasabah pengguna kehilangan perangkat/device yang digunakan
untuk Mobile Banking;
ix.Kerusakan pada perangkat keras dan perangkat lunak dari
operator selular;
x.keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan
setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Pengguna karena
kelalaian Pengguna sendiri atau pihak ketiga;
xi.terjadinya double payment terhadap pembayaran yang sama yang telah
dilakukan melalui fasilitas lain di Bank maupun diluar Bank;
xii.kondisi Ponsel Pengguna yang sudah termodifikasi
(jailbreak/rooted). -
Sistem Mobile Banking berlaku untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan selama Pengguna masih memiliki Rekening dan/atau Kartu
Kredit (sumber dana) di Bank, namun Bank berhak menghentikan dan/atau
menangguhkan Mobile Banking untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan
atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh
Bank, dengan/tanpa pemberitahuan kepada Pengguna apabila terjadi
hal-hal sebagai berikut:
i.Teknis
a.Jika terjadi gangguan pada Sistem Mobile Banking.
b. Sistem Mobile Banking sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan
atau pemeliharaan (upgrade, modifikasi dan/atau maintenance).
ii.Non Teknis Sistem Mobile Banking yang terindikasi digunakan untuk kejahatan atau
kegiatan yang bertujuan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pengguna
dan/atau Pemilik Mobile Banking dan/atau oleh pihak terkait lainnya
dengan Mobile Banking. -
Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin
timbul dari kerugian yang diakibatkan oleh penghentian dan/atau
penangguhan Mobile Banking oleh Bank sebagaimana dimaksud pada butir 10
di atas.
LIMIT TRANSAKSI
-
Setiap jenis Transaksi Finansial mempunyai limit Transaksi yang
mengacu kepada ketetapan limit yang berlaku dan dapat diatur
Pengguna; -
Bank berhak untuk menentukan limit Transaksi Mobile Banking yang akan
ditetapkan dalam Sistem Mobile Banking. Bank atas pertimbangannya
sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk setiap
Transaksi dan atas perubahan limit Transaksi ini akan langsung
diterapkan pada Sistem Mobile Banking dan akan diberitahukan Bank kepada
Pengguna melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
BIAYA DAN KUASA DEBET REKENING
-
Bank berhak membebankan biaya kepada Pengguna atas setiap pelaksanaan
Transaksi Pengguna yang dilakukan melalui Mobile Banking, termasuk namun
tidak terbatas pada biaya Transaksi, biaya transfer, biaya pembayaran
tagihan, dan biaya lainnya. Ketentuan mengenai biaya sepenuhnya
ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Pengguna. -
Bank berhak untuk menentukan jumlah biaya yang mungkin timbul sebagai
akibat dari pelaksanaan Transaksi dengan menggunakan Mobile Banking
sebagaimana tersebut di atas. -
Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet
Rekening Pengguna di Bank untuk jumlah sebesar:
i. nilai Transaksi Finansial sesuai instruksi Pengguna kepada Bank
melalui Mobile Banking; dan/atau
ii. biaya Transaksi terkait dengan penggunaan Mobile Banking. -
Pengguna akan menanggung biaya SMS yang digunakan dengan tarif yang sudah
ditentukan oleh Bank dan penyedia jasa telekomunikasi berdasarkan
perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Bank dan penyedia jasa
terlekomunikasi, yang antara lain terdiri dari :
i. Biaya menerima SMS (Passcode, notifikasi Transaksi berhasil dan
gagal)
ii. Penggunaan SMS untuk menu Transaksi
iii. Penggunaan USSD untuk menu Transaksi
iv. Aktivitas lain yang menggunakan media SMS yang ada dan akan
ditentukan oleh Bank di kemudian hari -
Pengguna juga akan menanggung biaya jaringan data/atau internet yang
digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh penyedia jasa
telekomunikasi.
PEMBARUAN GAMBAR PROFIL
-
Pengguna dapat memperbarui gambar profil berdasarkan keinginan Pengguna
melalui menu pengaturan di dalam Aplikasi Mobile Banking. -
Sesuai peraturan hukum yang berlaku, Pengguna tidak diperkenankan untuk
menggunakan gambar dengan unsur bagian dari senjata tajam, kekerasan,
simbol ilegal, obat-obatan terlarang, iklan, atau konten
pornografi. -
Bank tidak bertanggung jawab atas gambar yang dipakai dan diunggah oleh
Pengguna.
PEMBUKAAN REKENING MELALUI APLIKASI MOBILE BANKING
-
Pengguna diwajibkan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan
benar pada Aplikasi pembukaan Rekening melalui Aplikasi Mobile
Banking. -
Pembukaan Rekening secara online melalui Aplikasi Mobile Banking hanya
diperuntukkan untuk Pengguna yang merupakan Warga Negara
Indonesia. -
Pengguna harus memiliki e-mail pribadi yang masih aktif untuk digunakan
sebagai media korespondensi elektronik saat proses pengajuan pembukaan
Rekening melalui Aplikasi Mobile Banking berlangsung dan email tersebut
nantinya akan dipakai untuk menerima pengiriman bukti Transaksi. -
Dengan memberikan:
a. data-data pribadi, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau
konfirmasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
b. konfirmasi pembukaan rekening menggunakan Passcode dan/atau
PIN OCTO Mobile; dan
c.melengkapi verifikasi dengan agen Bank melalui proses video
banking, maka Pengguna telah memberikan persetujuan kepada Bank untuk
melakukan pembukaan Rekening. -
Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank. -
Bank berhak menolak perintah pembukaan Rekening yang tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku dan/atau sesuai kebijakan yang berlaku di Bank. -
Pengguna memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan informasi
mengenai atau sehubungan dengan Pengguna kepada perusahaan induk atau
pihak terafiliasinya, regulator atau otoritas pajak di dalam maupun luar
negeri jika diperlukan guna memenuhi kewajiban peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri,
termasuk sehubungan dengan perpajakan Pengguna. -
Dalam hal disyaratkan oleh regulator atau otoritas pajak di dalam maupun
di luar negeri, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Bank mungkin
memerlukan dokumen dan/atau formulir tambahan yang akan Nasabah lengkapi,
berikan dan/atau tandatangani. -
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat memblokir, mendebet atau
membayarkan dari rekening-rekening Pengguna sejumlah dana sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tersebut atau ditentukan
dalam perjanjian antara regulator maupun otoritas. -
Semua pembukaan Rekening akan mengacu pada Syarat dan Ketentuan
masing-masing produk Tabungan, Giro dan Deposito yang terdapat pada
Aplikasi Pembukaan Rekening. - Pengguna setuju dan menyanggupi:
-
-
-
akan melakukan setoran awal sesuai dengan nilai minimum setoran
awal selambat-lambatnya sesuai tanggal yang di informasikan oleh
Bank melalui sarana media email dan/atau verbal. -
jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas,
Pengguna tidak atau belum melakukan setoran dana sesuai
ketentuan pada rekening yang dibuka, maka nasabah setuju dan
dengan ini memberikan kuasa serta kewenangan penuh kepada Bank
untuk melakukan debet Rekening sesuai biaya administrasi yang
berlaku dan/atau menutup Rekening tersebut.
-
akan melakukan setoran awal sesuai dengan nilai minimum setoran
-
12. Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan Rekening, termasuk sebagai
sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi
penyalahgunaan Rekening oleh Pengguna, maka Bank berhak untuk melakukan
pemblokiran Rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau
sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan Rekening.
13.Apabila terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat,
nomor telepon dan/atau NPWP ataupun terdapat perubahan kondisi yang
mempengaruhi residensi pajak Pengguna atau menyebabkan informasi dalam
formulir ini menjadi tidak benar dan/atau tidak lengkap, maka Pengguna
memahami bahwa Pengguna memahami bahwa Bank akan tetap menggunakan data yang
ada pada Bank hingga dilakukan pembetulan oleh Pengguna dengan cara
memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank.
AKSES CEPAT
-
-
-
Pengguna dapat mengaktifkan dan menonaktifkan fitur Akses Cepat
melalui menu pengaturan di Aplikasi Mobile Banking. -
Pengguna dapat memilih Rekening, Rekening Ponsel dan Kartu
Kredit yang akan ditampilkan pada menu Akses Cepat. Pengguna
dapat melihat saldo dari Rekening, Rekening Ponsel dan Kartu
Kredit yang terpilih tanpa melakukan Login ke dalam Aplikasi
Mobile Banking setiap kali. -
Pengguna dengan ini setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab
dan tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggung jawaban
dalam bentuk apapun kepada Pengguna atas segala risiko, akibat
dan konsekuensi yang timbul dari adanya akses dari pihak lain
pada Perangkat Pengguna.
-
Pengguna dapat mengaktifkan dan menonaktifkan fitur Akses Cepat
-
PEMBLOKIRAN KARTU DEBET DAN KARTU KREDIT
Dengan mengajukan permohonan blokir melalui Aplikasi Mobile Banking,
Pengguna menyetujui dan bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang
terjadi pada Kartu Kredit dan/atau Kartu Debet Pengguna sebelum dilakukan
blokir Kartu Kredit dan/atau Kartu Debet oleh Nasabah.
PEMBATALAN BLOKIR KARTU DEBET DAN KARTU KREDIT
-
-
-
Dengan mengajukan permohonan pembatalan blokir melalui Aplikasi
Mobile Banking, Pengguna menyetujui dan bertanggung jawab atas
seluruh transaksi yang terjadi setelah Nasabah melakukan
pembatalan blokir Kartu Kredit dan/atau Kartu Debet. -
Pembatalan blokir untuk Kartu Kredit dapat dilakukan oleh
Pengguna dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kalender
setelah permohonan blokir dilakukan oleh Pengguna melalui
Aplikasi Mobile Banking. Dalam hal Pengguna tidak mengajukan
pembatalan blokir dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari
kalender sejak permohonan blokir dilakukan oleh Pengguna, maka
Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Nasabah secara
permanen. -
Dalam hal pemblokiran Kartu Kredit secara permanen telah
dilakukan oleh Bank, Pengguna dapat mengajukan penggantian Kartu
Kredit dengan menghubungi 14041.
-
Dengan mengajukan permohonan pembatalan blokir melalui Aplikasi
-
AKTIVASI KARTU KARTU KREDIT
Dengan mengajukan aktivasi Kartu Kredit melalui Aplikasi Mobile Banking,
Pengguna menyetujui dan bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang
terjadi setelah aktivasi Kartu Kredit berhasil dilakukan.
PENGAKHIRAN MOBILE BANKING
-
-
-
Akses Mobile Banking Pengguna akan berakhir apabila:
-
Pengguna mengajukan permintaan penutupan Mobile Banking
setiap saat dengan mengisi formulir penutupan atau formulir
lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan menyerahkan kepada
petugas cabang yang ditunjuk. -
Pengguna mengajukan permintaan penutupan Mobile Banking
melalui Phone Banking 14041. - Pengguna menutup Rekening di Bank.
-
Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. -
Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa
Mobile Banking. Atas gangguan atau penghentian tersebut,
Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui
media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan
Bank untuk keperluan tersebut, atau media perbankan
elektronik yang mudah diakses Pengguna. -
Bank mengindikasikan adanya penyalahgunaan Rekening oleh
Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum dan/atau
Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Pengguna mengajukan permintaan penutupan Mobile Banking
-
Akses Mobile Banking Pengguna akan berakhir apabila:
-
Sehubungan dengan pengakhiran Mobile Banking tersebut, Pengguna setuju
untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun kerugian yang mungkin
timbul akibat pengakhiran Mobile Banking tersebut.
2. Pengguna setuju bahwa dengan:
-
-
-
Melengkapi validasi yang diperlukan untuk pengakhirkan akses
OCTO Mobile; atau -
Memasukkan PIN OCTO Mobile saat pengakhirkan akses OCTO
Mobile
-
Melengkapi validasi yang diperlukan untuk pengakhirkan akses
-
Pengguna telah menyetujui bahwa:
-
-
-
Permintaan pengakhiran akses OCTO Mobile dilakukan oleh
Pengguna sendiri -
Dengan Pengakhiran akses OCTO Mobile maka Rekening Ponsel juga
berakhir sehingga sisa saldo Rekening Ponsel (jika ada) akan
diberikan kepada Bank, kecuali apabila Pengguna sudah
mengosongkan saldo Rekening Ponsel sebelum pengakhiran akses
OCTO Mobile. -
Dalam hal Rekening Ponsel Pengguna merupakan Rekening Ponsel
unbanked partial, Pengguna telah mengerti bahwa Pengguna wajib
menyelesaikan/melengkapi proses upgrade Rekening Ponsel
terlebih dahulu agar dapat melakukan transfer/transaksi dari
sisa saldo Rekening Ponsel yang tersedia. -
Daftar favorit (bila ada) yang tersimpan akan terhapus apabila
Pengguna tidak terdaftar di channel lain (OCTO Clicks) -
Transaksi Terjadwal yang sudah dibuat oleh Pengguna melalui
OCTO Mobile akan terhapus -
Pengguna bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul
dan membebaskan Bank dari tanggung jawab atas segala tuntutan,
kewajiban, biaya dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian
hari dari manapun sebagai akibat dari Pengakhiran akses OCTO
Mobile ini.
-
Permintaan pengakhiran akses OCTO Mobile dilakukan oleh
-
PEMBLOKIRAN MOBILE BANKING
Mobile Banking Pengguna akan diblokir jika terjadi hal-hal sebagai
berikut :
-
-
-
Apabila Pengguna salah memasukkan Passcode pada saat Login atau
PIN OCTO Mobile pada saat Transaksi masing-masing sebanyak 3
(tiga) kali. Pembukaan atau pengaktifkan Passcode atau PIN OCTO
Mobile dapat dilakukan melalui cabang Bank atau Phone Banking
14041. -
Apabila Pengguna lupa PIN OCTO Mobile dan/atau Pengguna
mengetahui atau menduga PIN OCTO Mobile Pengguna telah diketahui
oleh orang lain yang tidak berwenang dan telah dilaporkan oleh
Pengguna untuk dilakukan pemblokiran.
-
Apabila Pengguna salah memasukkan Passcode pada saat Login atau
-
PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
-
-
-
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan
terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat
mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau
secara lisan melalui Phone Banking 14041 atau email
14041@cimbniaga.co.id. -
Pengguna dapat mengajukan keluhan atas Transaksi maksimal 30
(tiga puluh) hari kalender dari tanggal Transaksi. Dalam hal
Pengguna terlambat melaporkan maka kerugian sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pengguna. -
Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pengguna
wajib melampirkan copy bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya
untuk mendukung pengaduan. -
Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan
Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di
Bank.
-
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan
-
PEMBUKTIAN
-
-
-
Pengguna setuju bahwa catatan, salinan atau bentuk penyimpanan
informasi atau data lain sebagai alat bukti yang sah atas
instruksi dari Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain
yang diterima atau dikirimkan oleh Bank. -
Bank dan Pengguna setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank
baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan atau
dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media
penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan
dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat para
pihak. -
Pengguna mengakui semua instruksi dari Pengguna yang diterima
Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun
tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dikeluarkan
dokumen yang ditandatangani, dan Pengguna dengan ini bersedia
untuk mengganti rugi serta membebaskan Bank dari segala
kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya
hukum yang layak) yang timbul sehubungan pelaksanaan instruksi
tersebut. -
Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan
Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di
Bank.
-
Pengguna setuju bahwa catatan, salinan atau bentuk penyimpanan
-
TANGGUNG JAWAB
-
-
-
Pengguna bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang
timbul sehubungan dengan Transaksi, termasuk namun tidak
terbatas setiap risiko dan/ kerugian yang timbul akibat tindakan
ataupun Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna. -
Dalam hal terjadi gangguan termasuk namun tidak terbatas pada
sistem, server, internet browser provider dan/atau internet
service provider, jaringan komunikasi, transmisi, yang
mengakibatkan gagal atau tidak dapat dilaksanakannya Transaksi,
maka Pengguna dapat, sepanjang disetujui Bank, melanjutkan
pelaksanaan Transaksi melalui kantor cabang Bank, dengan
memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank
sehubungan dengan hal tersebut. -
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang terjadi
atau dialami Pengguna akibat penggunaan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada
kerugian akibat :
-
Tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat pembatasan limit
Transaksi yang ditentukan Bank dan diberitahukan kepada Nasabah
dari waktu ke waktu melalui media yang lazim digunakan Bank
untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui
pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah
diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; -
Ketidak tersediaan atau ketidakcukupan dana pada
Rekening; -
kelalaian/kesalahan Pengguna maupun kerugian akibat penggunaan
atau intervensi penggunaan Mobile Banking oleh pihak lain yang
tidak berhak, -
Kegagalan Pengguna dalam memenuhi ketentuan dalam
prosedur; - Pemblokiran atau penyitaan dana pada Rekening;
-
Terjadinya fraud, tindakan kriminal atau pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; -
penggunaan Mobile Banking yang menyimpang dari persyaratan dan
ketentuan serta prosedur yang ditetapkan Bank. -
keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi
akibat gangguan atau perbaikan system atau kondisi apapun yang
berada diluar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure.
-
Pengguna bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang
-
4. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apapun yang
ditimbulkan oleh pihak ketiga manapun, termasuk penyedia Internet browser,
penyedia layanan Internet, yang dapat mengganggu penggunaan Mobile Banking
oleh Nasabah.
FORCE MAJEURE
-
-
-
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar,
kemampuan dan kekuasaan para pihak dan yang di luar perkiraan
dan tidak dapat diperkirakan yang membuat pelaksanaan KP CIMB
Niaga Mobile Banking tidak dapat mungkin dilanjutkan atau
tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
-
bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir,
badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya; -
keadaan peralatan, hardware atau software atau sistem atau
transmisi yang tidak berfungsi atau mengalami gangguan, gangguan
listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan dari internet
browser provider atau internet service provider; -
gangguan virus atau sistem komunikasi/transmisi atau
komponen/peralatan elektronis terkait yang membahayakan dan
mengganggu Mobile Banking; -
perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang
sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi; - pemogokan; dan
-
ketentuan pihak yang berwenang atau peraturan
perundang-undangan yang ada saat ini maupun yang akan
datang.
-
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar,
-
2. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian,
dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi Pengguna baik sebagian
maupun seluruhnya, yang diakibatkan karena terjadinya Force Majeure.
LAIN – LAIN
-
-
-
Apabila terjadi perubahan KP CIMB Niaga Mobile Banking dan hal
lain yang terkait dengan Mobile Banking, sebelum perubahan
tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut
kepada Pengguna melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau
media lain yang mudah diakses oleh Pengguna seperti media
perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. -
Penggunaan Mobile Banking tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas
dan semua Transaksi yang dicakup oleh Mobile Banking. -
Seluruh kerugian yang timbul akibat Ponsel Pengguna hilang
dan/atau penyalahgunaan PIN OCTO Mobile yang belum dilaporkan ke
Bank karena kesalahan/kelalaian Pengguna, menjadi tanggung jawab
Pengguna. -
Kuasa-kuasa dalam KP CIMB Niaga Mobile Banking ini merupakan
kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih
menggunakan Mobile Banking atau masih ada kewajiban lain dari
Pengguna kepada Bank. -
KP CIMB Niaga Mobile Banking ini tunduk dan merupakan kesatuan
serta bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan
Rekening dan Mobile Banking dan KPUPR dan/atau KPUPRS yang telah
ditandatangani oleh Pengguna. -
Dengan menandatangani atau menyetujui KP CIMB Niaga Mobile
Banking ini, Pengguna mengikatkan diri pada seluruh KP Mobile
Banking dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan
yang cukup mengenai karakteristik Mobile Banking yang akan
Pengguna manfaatkan dan Pengguna telah mengerti dan memahami
segala konsekuensi pemanfaatan Mobile Banking, termasuk manfaat,
risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Mobile Banking. -
KP CIMB Niaga Mobile Banking ini berikut seluruh perubahan atau
penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan
dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. -
Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan KP CIMB
Niaga Mobile Banking ini akan diselesaikan dengan cara sebagai
berikut :
-
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari
dan atau berkenaan dengan pelaksanaan KP CIMB Niaga Mobile
Banking ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. -
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan
diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. -
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu
Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak
mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada
Pengguna melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar
wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan
melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan
relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank
-
Apabila terjadi perubahan KP CIMB Niaga Mobile Banking dan hal
-
9. KP CIMB Niaga Mobile Banking ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
tentuan dan Persyaratan Rekening Pon
KETENTUAN DAN PERSYARATAN REKENING PONSEL
REKENING PONSEL
-
-
-
Rekening Ponsel adalah wadah untuk menampung Uang Elektronik
(e-money) milik Pemilik Rekening Ponsel pada PT Bank CIMB Niaga,
Tbk (selanjutnya disebut “Bank”) yang menggunakan nomor ponsel
Pemilik Rekening Ponsel sebagai nomor identitas Rekening Ponsel.
Rekening Ponsel memenuhi akad wadi’ah (titipan) dalam akad
Syariah. -
Bank akan menetapkan penyedia jasa telekomunikasi yang nomor
ponselnya dapat dipergunakan sebagai nomor Rekening
Ponsel. -
Setiap nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk satu Rekening
Ponsel yang hanya dapat diakses melalui nomor ponsel
tersebut. -
Atas saldo uang elektronik yang tersimpan dalam Rekening
Ponsel, Bank tidak membayar bunga -
Mutasi dan saldo Rekening Ponsel tercatat dalam sistem khusus
Bank yang diperuntukan bagi pengelolaan Uang Elektronik dan
terpisah dari rekening dana pihak ketiga pada umumnya serta
tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan.
-
Rekening Ponsel adalah wadah untuk menampung Uang Elektronik
-
PEMBUKAAN DAN AKTIVASI REKENING PONSEL
-
-
-
Bagi nasabah yang telah memiliki rekening pada Bank dan telah
terdaftar sebagai nasabah pengguna Mobile Banking (“Pengguna”)
telah disediakan Rekening Ponsel dalam Sistem Mobile Banking
yang siap untuk diaktifkan. Nomor Rekening Ponsel yang terbentuk
adalah nomor ponsel Nasabah yang terdaftar pada Sistem Mobile
Banking. Nasabah yang telah menyetujui pembukaan Mobile Banking
berarti telah menyetujui untuk menghubungkan Rekening Ponsel
milik Nasabah ke data rekening Nasabah di Bank. -
Pembukaan Rekening Ponsel bagi nasabah yang telah memiliki
rekening pada Bank namun belum terdaftar sebagai Pengguna dapat
dilakukan melalui cabang Bank atau dengan melakukan registrasi
Mobile Banking pada cabang Bank atau melalui layanan perbankan
elektronik yang menyediakan fitur registrasi Mobile Banking.
Setelah melakukan registrasi Mobile Banking, nasabah akan
menjadi Pengguna dan Nomor Rekening Ponsel yang terbentuk adalah
nomor ponsel nasabah yang terdaftar pada sistem Mobile
Banking. -
Pembukaan Rekening Ponsel juga dapat dilakukan oleh (i) non
nasabah yang belum memiliki rekening pada Bank, (ii) non nasabah
yang telah menerima kiriman uang ke dalam nomor ponselnya atau
(iii) Pengguna Mobile Banking yang akan mendaftarkan nomor
ponsel lain yang tidak terdaftar pada Sistem Mobile Banking
(“Non Nasabah”) dengan melakukan pendaftaran serta memenuhi
persyaratan pembukaan Rekening Ponsel dan Mobile Banking di
cabang Bank atau melalui layanan elektronik perbankan yang
menyediakan fitur registrasi Mobile Banking. Dalam hal ini,
nomor Rekening Ponsel yang terbentuk adalah nomor ponsel yang
didaftarkan pada saat pendaftaran Rekening Ponsel. -
Pengguna dan/atau Non Nasabah yang telah melakukan pendaftaran
Rekening Ponsel secara umum disebut sebagai “Pemilik Rekening
Ponsel”. -
Rekening Ponsel baru akan aktif setelah Pemilik Rekening Ponsel
menyetujui Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel dan/atau
menyelesaikan verifikasi agen Bank melalui proses video
banking. -
Atas Rekening Ponsel yang dimiliki oleh Pemilik Rekening Ponsel
dengan kategori Non Nasabah, akan berlaku fitur dan batasan
layanan/transaksi perbankan yang berbeda dengan Pemilik Rekening
Ponsel dengan kategori Pengguna Mobile Banking sebagaimana
ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. -
Pemilik Rekening Ponsel dapat mengakses Rekening Ponsel melalui
ponsel dengan menggunakan Aplikasi Mobile Banking, dan oleh
karenanya ketentuan dan syarat yang berlaku bagi Mobile Banking
berlaku juga dan merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan dan
Syarat Rekening Ponsel ini.
-
Bagi nasabah yang telah memiliki rekening pada Bank dan telah
-
TRANSAKSI DAN LAYANAN REKENING PONSEL
-
-
-
Pemilik Rekening Ponsel sesuai kategorinya dapat memperoleh
layanan dan melakukan transaksi perbankan antara lain berupa
informasi saldo, informasi transaksi, pengiriman uang,
pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, pengisian ulang (top
up), transfer dana, tarik tunai, dan transaksi tunai. -
Transaksi tunai dapat dilakukan di cabang Bank, ATM, Cash
Deposit Machine (CDM), maupun Agen dan dapat dilakukan dengan
mengikuti prosedur dan ketentuan Bank yang berlaku. -
Bank dan Pemilik Rekening Ponsel setuju bahwa pembukuan dan
atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media
elektronik dan atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak
terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang
disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan
mengikat para pihak. -
Dalam hal Pemilik Rekening Ponsel meninggal dunia, Bank
sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening Ponsel dan hanya
akan mengalihkan hak atas Rekening Ponsel kepada ahli waris atau
pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk. Bank berhak
mensyaratkan dokumen yang dapat diterima oleh Bank yang
membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti hak
atau pihak yang ditunjuk. -
Dalam Rangka pemenuhan prinsip Syariah, maka Nasabah yang
menggunakan Rekening Syariah dan juga selaku Pengguna Rekening
Ponsel dengan ini menyatakan setuju untuk menggunakan Rekening
Ponsel beserta seluruh fasilitas yang terdapat didalamnya hanya
untuk transaksi yang sesuai dengan prinsip Syariah. -
Dalam hal Nasabah mengajukan pembukaan Rekening Tabungan dengan
menggunakan sumber dana dari Rekening Ponsel sebagai setoran
awal, saldo Rekening Ponsel Nasabah akan di blokir sementara
sejumlah nilai setoran awal yang sudah ditentukan oleh Nasabah
saat mengajukan pembukaan Rekening Tabungan. Pemblokiran
sementara atas saldo untuk setoran awal ini dilakukan sampai
dengan proses pembukaan Rekening Tabungan selesai dilakukan.
Jika pengajuan pembukaan Rekening Tabungan tidak bisa di proses
oleh Bank, sejumlah saldo Rekening Ponsel Nasabah yang di blokir
sebelumnya akan di lepaskan kembali secara sistem Bank ke dalam
Rekening Ponsel Nasabah.
-
Pemilik Rekening Ponsel sesuai kategorinya dapat memperoleh
-
LIMIT DAN BIAYA
-
-
-
Bank berhak membebankan biaya kepada Pemilik Rekening Ponsel
atas setiap aktivitas Rekening Ponsel termasuk namun tidak
terbatas pada biaya administrasi, biaya tarik tunai di cabang
atau di ATM dan biaya lainnya (jika ada), dimana ketentuan
mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan akan
diinformasikan kepada Pemilik Rekening Ponsel. -
Bank berhak untuk menentukan limit atas transaksi dan limit
maksimal penempatan dana pada Rekening Ponsel berdasarkan
ketetapan Bank dan sesuai dengan peraturan internal Bank maupun
peraturan eksternal yang berlaku untuk itu. -
Selain biaya sebagaimana tersebut di atas, Pemilik Rekening
Ponsel juga akan menanggung biaya Short Message Service (SMS)
yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan penyedia jasa
telekomunikasi berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Bank dan
penyedia jasa telekomunikasi, yang antara lain terdiri dari:
-
Biaya menerima SMS (passcode notifikasi transaksi berhasil dan
gagal); - Biaya SMS untuk menu transaksi;
-
Aktivitas lain yang menggunakan media SMS yang ada atau akan
ada di kemudian hari.
-
Bank berhak membebankan biaya kepada Pemilik Rekening Ponsel
-
TANGGUNG JAWAB DAN FORCE MAJEURE
Tanggung Jawab Bank
a. Berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini Bank hanya bertanggung
jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi
Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku
di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan
pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab
memverifikasi ketepatan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh
Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga.
2.Force Majeure
-
-
-
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar,
kemampuan dan kekuasaan para pihak dan yang di luar perkiraan
dan tidak dapat diperkirakan yang membuat pelaksanaan Ketentuan
dan Persyaratan Rekening Ponsel tidak dapat mungkin dilanjutkan
atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
-
bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir,
badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya; -
keadaan peralatan, hardware atau software atau sistem atau
transmisi yang tidak berfungsi atau mengalami gangguan, gangguan
listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan dari internet
browser provider atau internet service provider; -
gangguan virus atau sistem komunikasi/transmisi atau
komponen/peralatan elektronis terkait yang membahayakan dan
mengganggu Mobile Banking; -
perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang
sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi; - pemogokan; dan
-
ketentuan pihak yang berwenang atau peraturan
perundang-undangan yang ada saat ini maupun yang akan
datang.
-
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun
kerugian, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi
Pemilik Rekening Ponsel baik sebagian maupun seluruhnya, yang
diakibatkan karena terjadinya Force Majeure.
-
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar,
-
TANGGUNG JAWAB PEMILIK REKENING PONSEL
-
-
-
Pemilik Rekening Ponsel bertanggung jawab terhadap keamanan
ponsel yang digunakan sebagai media untuk mengakses Rekening
Ponsel yang dimilikinya dengan melakukan pemeliharaan dan
penyimpanan yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan
maupun penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan
oleh pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab terhadap Rekening
Ponsel. -
Pemilik Rekening Ponsel wajib mengikuti setiap langkah dan
petunjuk dalam melakukan aktivasi, pelaksanaan transaksi ataupun
penggunaan layanan perbankan lainnya yang berkaitan dengan
Rekening Ponsel dan Pemilik Rekening Ponsel wajib senantiasa
bertindak secara berhati-hati dengan memperhatikan segala faktor
risiko yang mungkin terjadi pada transaksi melalui media ponsel
serta memperlakukan secara pribadi dan rahasia setiap perangkat
pengamanan seperti namun tidak terbatas pada kode pengguna, kode
sandi, kode rahasia Mobile Banking, PIN, passcode, baik yang
dibuat sendiri oleh Pemilik Rekening Ponsel ataupun yang
dibentuk oleh sistem Bank. -
Dengan memperhatikan segala ketentuan tersebut di atas, Pemilik
Rekening Ponsel dengan ini menyatakan bertanggung jawab
sepenuhnya atas kerugian dan tuntutan yang ditimbulkan oleh
penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas
Rekening Ponsel, termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian
yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan, tindakan
ketidak hati-hatian atau kecerobohan serta penyalahgunaan kode
pengamanan oleh Pemilik Rekening Ponsel dan Bank dilepaskan dari
segala kerugian dan tuntutan yang timbul dari Pemilik Rekening
Ponsel dan pihak ketiga manapun.
-
Pemilik Rekening Ponsel bertanggung jawab terhadap keamanan
-
PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING PONSEL
-
Pemilik Rekening Ponsel setiap saat dapat memblokir untuk sementara
Rekening Ponsel melalui Phone Banking 14041 dan/atau cabang Bank. -
Dalam hal kehilangan nomor ponsel, Pemilik Rekening Ponsel wajib segera
memblokir nomor ponsel melalui penyedia jasa telekomunikasi dan
memblokir Rekening Ponsel pada Bank. -
Permintaan pembukaan blokir dan/atau penutupan Rekening Ponsel oleh
Pemilik Rekening Ponsel, dapat dilakukan di cabang Bank dengan
menyertakan permintaan tertulis kepada Bank atau sesuai tata cara lain
yang ditetapkan oleh Bank. Dalam hal pembukaan blokir yang disebabkan
karena kehilangan nomor ponsel, Rekening Ponsel dapat dibuka kembali
blokirnya apabila nomor ponsel telah diaktifkan dan dilakukan permintaan
pembukaan blokir ke cabang Bank dengan menyertakan permintaan tertulis
serta membawa identitas Pemilik Rekening Ponsel dan surat keterangan
dari Kepolisian atau persyaratan lain sebagaimana ditetapkan oleh
Bank. -
Dalam hal Pemilik Rekening Ponsel tidak melakukan transaksi atas
Rekening Ponsel dalam 6 (enam) bulan atau jangka waktu yang akan
ditetapkan oleh Bank secara berturut-turut, maka Bank berhak untuk
mengubah status Rekening Ponsel menjadi tidak aktif (dormant) dan
membebankan biaya pengelolaan rekening dormant dengan memotong saldo
Rekening Ponsel. -
Bank berhak untuk menutup Rekening Ponsel dengan alasan tertentu yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. - Rekening Ponsel berakhir apabila:
-
Pemilik Rekening Ponsel mengajukan permintaan penutupan Rekening Ponsel
dan/atau Mobile Banking setiap saat dengan mengisi formulir penutupan
atau formulir lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan menyerahkan kepada
petugas cabang yang ditunjuk. -
Pemilik Rekening Ponsel melakukan penutupan Rekening Ponsel dan Mobile
Banking melalui ATM. -
Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. -
Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa Mobile Banking.
Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada
Pemilik Rekening Ponsel melalui media yang umum dan lazim digunakan Bank,
atau media perbankan elektronik yang mudah diakses Pemilik Rekening
Ponsel. -
Bank mengindikasikan adanya penyalahgunaan Rekening Ponsel oleh Pemilik
Rekening Ponsel atau pihak ketiga lainnya dalam kaitannya dengan
pelanggaran hukum dan/atau Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -
Sisa dana yang tersimpan pada Rekening Ponsel akan dikembalikan pada
nasabah jika terjadi penutupan. -
Pengguna setuju bahwa dengan:
- Melengkapi validasi yang diperlukan untuk pengakhirkan akses OCTO
Mobile; atau - Memasukkan PIN OCTO Mobile saat pengakhirkan akses OCTO Mobile,Pengguna telah menyetujui bahwa:
-
Permintaan pengakhiran akses OCTO Mobile dilakukan oleh Pengguna
sendiri -
Dengan Pengakhiran akses OCTO Mobile maka Rekening Ponsel juga berakhir
sehingga sisa saldo Rekening Ponsel (jika ada) akan diberikan kepada
Bank, kecuali apabila Pengguna sudah mengosongkan saldo Rekening Ponsel
sebelum pengakhiran akses OCTO Mobile. -
Dalam hal Rekening Ponsel Pengguna merupakan Rekening Ponsel unbanked
partial, Pengguna telah mengerti bahwa Pengguna wajib
menyelesaikan/melengkapi proses upgrade Rekening Ponsel terlebih dahulu
agar dapat melakukan transfer/transaksi dari sisa saldo Rekening Ponsel
yang tersedia. -
Daftar favorit (bila ada) yang tersimpan akan terhapus apabila Pengguna
tidak terdaftar di channel lain (OCTO Clicks) -
Transaksi Terjadwal yang sudah dibuat oleh Pengguna melalui OCTO Mobile
akan terhapus -
Pengguna bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dan
membebaskan Bank dari tanggung jawab atas segala tuntutan, kewajiban,
biaya dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari dari manapun
sebagai akibat dari Pengakhiran akses OCTO Mobile ini.
-
Permintaan pengakhiran akses OCTO Mobile dilakukan oleh Pengguna
- Melengkapi validasi yang diperlukan untuk pengakhirkan akses OCTO
PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
-
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan
Transaksi yang dilakukan, maka Pemilik Rekening Ponsel dapat mengajukan
keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan
melalui Phone Banking 14041 atau email 14041@cimbniaga.co.id. -
Pemilik Rekening Ponsel dapat mengajukan keluhan atas Transaksi
maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal Transaksi. Dalam hal
Pengguna terlambat melaporkan maka kerugian sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pengguna. -
Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemilik Rekening
Ponsel wajib melampirkan copy bukti-bukti Transaksi dan bukti pendukung
lainnya.
Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel ini berikut seluruh perubahan
atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan
dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa
yang timbul menurut atau berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan Rekening
Ponsel ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut :
-
Pemilik Rekening Ponsel dan Bank setuju dan sepakat untuk memilih cara
penyelesaian atas setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan
ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel sebagai
berikut :
-
-
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan
atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan dan Persyaratan Rekening
Ponsel ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. -
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan. -
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, akan
diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah
Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk
mengajukan gugatan kepada Pemilik Rekening Ponsel melalui Pengadilan
lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan
Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan
eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih
oleh pihak Bank.
-
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan
LAIN-LAIN
-
Pemilik Rekening Ponsel setuju untuk memberikan dan/atau
mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan
Pemilik Rekening Ponsel, Rekening maupun data keuangan Pemilik Rekening
Ponsel lainnya. -
Bank tidak bertanggung jawab atas tidak dapat digunakannya Rekening
Ponsel untuk melakukan Transaksi, dalam hal nomor ponsel diblokir
dan/atau di non aktifkan oleh penyedia jasa telekomunikasi atau terjadi
gangguan komunikasi dari penyedia jasa telekomunikasi. Pemilik Rekening
Ponsel melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian yang mungkin
timbul dikemudian hari. -
Apabila terjadi perubahan Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel dan
hal lain yang terkait dengan Rekening Ponsel, Bank akan memberitahukan
kepada Pemilik Rekening Ponsel melalui pengumuman di kantor cabang Bank
atau media lain yang mudah diakses oleh Pemilik Rekening Ponsel seperti
media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. -
Segala ongkos, dan biaya akan dibebankan pada Pemilik Rekening Ponsel.
Untuk itu Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan
Rekening Ponsel ataupun rekening tabungan lainnya milik Pemilik Rekening
Ponsel pada Bank. -
Pemilik Rekening Ponsel dengan ini memberikan persetujuan dan
kewenangan kepada Bank untuk Menghubungi Pemilik Rekening Ponsel melalui
sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon
selular, layanan pesan singkat SMS dan surat elektronik (e-mail) dalam
rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Pemilik
Rekening Ponsel. -
Dengan menyetujui ketentuan butir 5 di atas
a. Pemilik Rekening Ponsel memahami penjelasan yang diberikan oleh
Bank termasuk konsekuensinya.
b. Pemilik Rekening Ponsel tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh
Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan
produk. -
Sepanjang dapat diterapkan, ketentuan dan syarat yang terdapat dalam
Ketentuan dan Persyaratan Pembukaan Rekening pada Bank dan Ketentuan dan
Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking berlaku juga bagi Rekening Ponsel.
Apabila terdapat perbedaan diantaranya maka yang berlaku adalah ketentuan
yang khusus mengatur mengenai hal tersebut. -
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Ketentuan dan
Persyaratan Rekening Ponsel ini, Pemilik Rekening Ponsel menyatakan tunduk
pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang umumnya berlaku pada
Bank terkait dengan pelaksanaan transaksi dan layanan perbankan lainnya
seperti namun tidak terbatas pada ketentuan dan prosedur verifikasi baik
verifikasi tandatangan maupun verifikasi secara elektronik. -
Dengan menandatangani Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel ini
Pemilik Rekening Ponsel mengikatkan diri pada seluruh Ketentuan dan
Persyaratan Rekening Ponsel, Mobile Banking (yang dapat diakses melalui
http://branchlessbanking.cimbniaga.co.id/) dan menyatakan bahwa Bank telah
memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Rekening
Ponsel dan Mobile Banking yang akan Pemilik Rekening Ponsel manfaatkan dan
Pemilik Rekening Ponsel telah mengerti dan memahami segala konsekuensi
pemanfaatan produk Rekening Ponsel, termasuk manfaat, risiko dan
biaya-biaya yang melekat pada produk Rekening Ponsel. -
Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.