syarat dan ketentuan


KETENTUAN DAN PERSYARATAN CIMB NIAGA MOBILE BANKING


 


 I. KETENTUAN UMUM

  1. Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking (“KP CIMB Niaga Mobile Banking”) berlaku bagi setiap Pengguna.
  2. KP CIMB Niaga Mobile Banking adalah seluruh syarat dan ketentuan yang
    ditetapkan Bank terkait dengan penggunaan Mobile Banking termasuk namun
    tak terbatas pada Ketentuan dan Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking
    ini maupun syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam petunjuk
    penggunaan (user guide) atau media lain yang memuat petunjuk/ketentuan
    penggunaan Mobile Banking. 
  3. KP CIMB Niaga Mobile Banking merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan
    dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut sebagai
    “KPUPR”) dan/atau Ketentuan dan Persyaratan Umum
    Pembukaan Rekening Syariah (selanjutnya disebut sebagai
    “KPUPRS”) dan atau dokumen-dokumen lain yang berisi
    syarat dan ketentuan umum atas produk-produk Bank yang fitur-fiturnya
    terdapat dalam, dan atau penggunaannya bisa dilakukan melalui Mobile
    Banking. Untuk tujuan penggunaan Mobile Banking, apabila terdapat
    ketidaksesuaian antara KPUPR dan/atau KPUPRS dengan KP CIMB Niaga Mobile
    Banking maka yang berlaku adalah KP CIMB Niaga Mobile Banking.

II. DEFINISI
  1. Setiap istilah yang dimulai dengan huruf kapital namun tidak
    didefinisikan dalam KP CIMB Niaga Mobile Banking ini, akan mempunyai
    arti sebagaimana didefinisikan dalam KPUPR dan KPUPRS.
  2. Bank adalah PT Bank CIMB Niaga, Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan,
    yang meliputi kantor pusat dan kantor cabang, serta kantor lainnya yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. 
  3. Kartu Debet adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat
    digunakan untuk pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu
    kegiatan ekonomi, termasuk penarikan tunai dan/atau pemindahan dana
    dan/atau transaksi pembelanjaan dan/atau transaksi lainnya, dimana
    kewajiban Pengguna dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung
    Simpanan Pengguna pada Bank. 
  4. Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat
    digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari
    suatu kegiatan ekonomi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
    pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban
    pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit, dan
    pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang
    disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan
    pembayaran secara angsuran. 
  5. Login adalah proses otorisasi Pengguna untuk dapat masuk ke menu Mobile
    Banking. 
  6. Mobile Banking adalah salah satu jenis jasa/layanan perbankan
    elektronik yang disediakan Bank untuk dapat menggunakan layanan melalui
    telepon selular (”Ponsel”), sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada
    bagian Media Mobile Banking. 
  7. Pengguna adalah nasabah dan/atau calon nasabah Bank yang telah
    melakukan pendaftaran penggunaan Mobile Banking sesuai mekanisme
    pendaftaran yang ditetapkan Bank dan telah disetujui untuk dapat
    menggunakan Mobile Banking serta nomor Ponsel Pengguna telah terdaftar
    pada Sistem Mobile Banking. 
  8. Pembayaran Tagihan adalah Transaksi pemindah bukuan dana dari Rekening
    dan/atau transaksi pembebanan pada Kartu Kredit guna kepentingan
    pembayaran tagihan tertentu yang tersedia pada menu Mobile Banking,
    dengan menggunakan Mobile Banking. 
  9. Pembelian Isi Ulang (pulsa/voucher/paket data internet/dan lainnya yang
    nantinya akan ada di pembelian isi ulang menu) adalah transaksi
    pemindahbukuan dana dari Rekening dan/atau Transaksi pembebanan pada
    Kartu Kredit guna kepentingan pembelian di isi ulang menu di Mobile
    Banking. 
  10. Passcode adalah 4 angka unik yang dikirimkan Bank ke nomor Ponsel
    Pengguna yang terdaftar pada Sistem Mobile Banking yang digunakan untuk
    melakukan login ke Mobile Banking. Passcode bersifat rahasia dan tidak
    boleh diberikan kepada siapa pun. 
  11. Personal Identification Number (PIN) Mobile Banking (“PIN OCTO Mobile”)
    adalah kode identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan
    konfirmasi transaksi finansial. PIN bersifat rahasia dan tidak boleh
    diberikan kepada siapa pun. 
  12. User ID Mobile Banking adalah kunci identifikasi pribadi yang digunakan
    untuk melakukan login ke Mobile Banking. User ID bersifat rahasia dan
    tidak boleh diberikan kepada siapa pun. 
  13. Rekening adalah seluruh rekening milik Pengguna pada Bank yang berada
    dalam satu Customer Information File (CIF), baik yang telah dan/atau
    akan dibuka kemudian dan terdaftar pada Sistem Mobile Banking. 
  14. Sistem Mobile Banking adalah sistem yang digunakan Bank untuk mendukung
    berjalannya seluruh aktivitas yang terkait dengan Mobile Banking. 
  15. Transaksi adalah setiap jenis akses dan/atau transaksi yang saat ini
    atau di kemudian hari akan ditetapkan Bank untuk dapat dilakukan dengan
    menggunakan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada:
  1. akses/transaksi finansial terkait dengan dana yang terdapat dalam
    Rekening dan/atau limit pada Kartu Kredit seperti namun tak terbatas
    pada Transfer dana, Pembayaran Tagihan, Pembelian Isi Ulang (seperti
    namun tidak terbatas pada isi ulang pulsa telepon, listrik dan paket
    data internet), Tarik Tunai tanpa Kartu, Setor Tunai Tanpa Kartu,
    transaksi pembayaran pembelanjaan menggunakan QR, pengajuan kartu kredit
    dan pinjaman, pembelian tiket perjalanan, hotel dan voucher, pembukaan
    rekening dan deposito, pembelian investasi Reksa Dana, Obligasi, SBN
    Ritel, asuransi, transaksi menggunakan Poin Xtra dan transfer Poin Xtra;
    dan Transaksi lain terkait dengan Rekening dan/atau Kartu Kredit
    (”Transaksi Finansial”); 
  2. transaksi non-finansial, seperti namun tak terbatas pada registrasi
    Mobile Banking, informasi saldo, inquiry informasi total tagihan Kartu
    Kredit, informasi 10 (sepuluh) Transaksi Kartu Kredit terakhir yang
    belum tertagih, informasi sampai dengan 15 (lima belas) Transaksi
    terakhir Rekening, Pengaturan Kartu Debet dan Pengaturan Kartu Kredit,
    ubah transaksi Kartu Kredit yang belum tertagih menjadi cicilan,
    pengaturan limit, pengajuan aplikasi menjadi CIMB Preferred, informasi
    lokasi ATM/cabang Bank dan informasi lain yang disediakan oleh Bank;
    penggantian informasi rahasia Pengguna, seperti user ID, email dan PIN
    Mobile Banking (”Transaksi Non Finansial”); dan/atau 
  3. transaksi lain yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank untuk
    dapat dilakukan melalui Mobile Banking. 

  1. Transfer adalah Transaksi pemindahan dana dari Rekening Pengguna ke
    rekening lain milik Pengguna atau bukan milik Pengguna pada Bank atau
    pada bank lain atau pemindahan dana dari Rekening untuk kepentingan
    pelaksanaan tujuan tertentu sebagaimana dimungkinkan dalam Mobile
    Banking, termasuk namun tak terbatas untuk kepentingan pembayaran
    tagihan, pembelian isi ulang pulsa, listrik dan paket data internet
    dan lain-lain
  2. Perangkat Utama adalah 1 (satu) perangkat Ponsel milik Pengguna yang
    didaftarkan sebagai perangkat/alat untuk mengakses Aplikasi Mobile
    Banking.
  3. Perekam Sidik Jari (Touch ID) adalah fitur yang terdapat di dalam
    Ponsel dengan jenis dan spesifikasi tertentu yang dapat digunakan
    sebagai media otentikasi Pengguna dengan menggunakan sidik jari. Perekam
    sidik jari diintegrasi dengan Mobile Banking sebagai salah satu media
    otorisasi login ke Sistem Mobile Banking.
  4. Transaksi dengan QR adalah fitur yang terdapat di dalam Sistem Mobile
    Banking yang memungkinkan Pengguna melakukan Transaksi pembayaran
    menggunakan menu QR – Scan. Transaksi dengan QR hanya dapat dilakukan
    dalam mata uang Rupiah dan Kode QR dikeluarkan oleh Bank atau non-bank
    di Indonesia yang telah mendapatkan izin dan standarisasi dari Bank
    Indonesia yaitu QRIS. Transaksi dengan QR tidak mengenal pembatalan
    transaksi sebelum proses settlement (VOID). Pengguna dapat menggunakan
    sumber dana berupa Tabungan atau Giro, Rekening Ponsel dan/atau Kartu
    Kredit untuk melakukan Transaksi dengan QR. Transaksi dengan QR dapat
    dilakukan untuk: 


    i. Scan Kode QR Pembayaran di toko oleh Pengguna (Merchant Presented Mode/MPM) maupun oleh Kasir (Customer Presented Mode/CPM), untuk
    QR yang tampil baik pada EDC, pada stiker QR, pada layar aplikasi
    Mobile Banking, ataupun website belanja online yang sudah bekerjasama
    dan konfirmasikan Transaksi melalui Sistem Mobile Banking; atau 


    ii. Transfer antar Pengguna melalui Sistem Mobile Banking dengan
    cara: 


    – Pengguna, sebagai penerima uang, melakukan pembuatan Kode QR
    melalui menu Terima Uang di dalam Sistem Mobile Banking. 


    – Pengguna, sebagai pengirim uang, melakukan scan Kode QR yang
    ditunjukkan oleh penerima uang dan konfirmasi Transaksi melalui Sistem
    Mobile Banking. 


    iii. Transaksi QR outbound yaitu Transaksi dengan QR yang
    memungkinkan Pengguna untuk melakukan Transaksi di toko di luar negeri
    yang dapat dilakukan untuk mata uang asing dan secara otomatis akan
    terkonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Kode QR yang
    telah sesuai dengan standar Kode QR yang dikeluarkan Asosiasi Sistem
    Pembayaran Indonesia atas persetujuan Bank Indonesia. 

  5. Penjual adalah pihak ketiga yang bekerjasama secara langsung maupun
    tidak langsung dengan CIMB Niaga, yang merupakan entitas toko fisik
    (dengan mesin EDC atau stiker QR) atau website belanja online atau
    entitas lain yang mampu memproduksi kode QR yang dapat dibaca oleh
    Sistem Mobile Banking.
  6. Harga adalah nilai atau jumlah yang ditetapkan oleh Penjual di toko dan
    sudah termasuk Merchant Discount Rate (MDR) sebesar yang diatur Bank
    Indonesia. Pendebetan rekening sumber dana dilakukan secara realtime
    setelah sistem Bank berhasil melakukan validasi data Merchant;
    notifikasi Transaksi dikirimkan Bank kepada Pengguna sebagaimana yang
    berlaku pada setiap Transaksi keuangan di Mobile Banking. 
  7. Kode QRIS (Quick Response Indonesian Standard) adalah barcode
    dua dimensi (matriks) yang menyimpan informasi detail Transaksi tujuan.
    Untuk memproses Transaksi pembayaran, transfer, tarik dan juga setor
    tunai. Pengguna cukup melakukan scan Kode QRIS dengan Sistem Mobile
    Banking. Terdapat 3 jenis Kode QRIS, Kode QRIS Dinamis, Kode QRIS
    Statis, dan Kode QRIS Terima Uang. Kode QRIS Dinamis dan Kode QRIS
    Statis telah mengikuti standar yang dikeluarkan Asosiasi Sistem
    Pembayaran Indonesia atas persetujuan Bank Indonesia.
  8. Kode QRIS Dinamis adalah Kode QRIS yang unik dan berubah-ubah untuk
    setiap Transaksi yang dilengkapi dengan informasi Harga dan rekening
    tujuan dari Penjual. Kode QRIS Dinamis dapat diperoleh dari Penjual di
    toko, melalui mesin EDC atau di website belanja online. Kode QRIS
    Dinamis hanya dapat digunakan sekali. 
  9. Kode QRIS Statis adalah Kode QRIS yang tetap dan tidak berubah-ubah dan
    bersifat unik untuk setiap Penjual. Kode QRIS Statis dapat diperoleh
    dari Penjual di toko dalam bentuk gambar pada stiker, spanduk, atau
    media lain. Kode QRIS Statis tidak dilengkapi informasi nominal
    Transaksi, sehingga Pengguna harus memasukkan nominal Transaksi saat
    mengkonfirmasikan Transaksi di OCTO Mobile. 
  10. Kode QR Terima Uang adalah bentuk dari Kode QR Dinamis yang dapat
    dibuat sendiri oleh Pengguna melalui Sistem Mobile Banking untuk
    melakukan penagihan ke Pengguna lain. Pengguna cukup memilih nomor
    rekening tujuan, nominal Transaksi, dan deskripsi untuk menghasilkan
    Kode QR. Pengguna lain yang hendak membayar melakukan scan Kode QR dan
    konfirmasi Transaksi melalui Sistem Mobile Banking. Kode QR dapat
    digunakan lebih dari sekali selama masa aktif masih berlaku (2
    jam). 
  11. Kode QR Pembayaran adalah Kode QR Dinamis, Kode QR Statis maupun Kode
    QR Terima Uang yang dapat digunakan untuk melakukan Transaksi melalui
    Sistem Mobile Banking. 
  12. Pembukaan Rekening adalah permohonan tertulis Pengguna untuk melakukan
    pembukaan Rekening dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan
    oleh Bank. 
  13. Akses cepat adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan Pengguna
    melakukan cek saldo dan Transaksi secara cepat tanpa perlu Login.
    Pengguna dapat melakukan pengecekan saldo Rekening yang sudah dipilih,
    Transfer ke Rekening favorit, pembayaran menggunakan QR dan membuat
    kupon Rekening Ponsel. Fitur ini tidak otomatis di dapat, untuk dapat
    menikmati fitur ini, Pengguna harus melakukan verifikasi di dalam
    aplikasi Mobile Banking terlebih dahulu. 
  14. Transaksi Terjadwal adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
    Pengguna mengatur frekuensi dan tanggal Transfer, isi ulang dan bayar
    tagihan secara berkala. 
  15. Notifikasi adalah informasi Transaksi yang dikirimkan ke Pengguna atau
    Nasabah. Notifikasi disampaikan dalam bentuk SMS, email, atau
    push notifikasi ke aplikasi Mobile Banking sesuai pengaturan Notifikasi
    Pengguna. 
  16. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah mesin Bank dengan sistem yang
    memungkinkan Nasabah melakukan tarik uang tunai dan melakukan Transfer,
    isi ulang dan bayar tagihan. 
  17. Mesin Setor Tunai (CDM) adalah mesin Bank dengan sistem yang
    memungkinkan Nasabah melakukan setor uang tunai dan melakukan Transfer,
    isi ulang dan bayar tagihan. 
  18. Tarik Setor Tunai (TST) adalah mesin Bank dengan sistem yang
    memungkinkan Nasabah melakukan setor uang tunai, tarik uang tunai, serta
    melakukan Transfer, isi ulang dan bayar tagihan. 
  19. Setor Tunai Tanpa Kartu adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
    Pengguna membuat 6-angka kode tunai untuk melakukan Setor Tunai di CDM
    dan TST. 
  20. Tarik Tunai Tanpa Kartu adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
    Pengguna membuat 6-angka kode tunai untuk melakukan Tarik Tunai di ATM
    dan TST. 
  21. Ada Octo adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan Pengguna melihat
    promosi terkait yang berlaku di Bank. 
  22. Telepon Octo adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan Pengguna
    melakukan panggilan ke Phone Banking 14041 menggunakan koneksi
    internet. 
  23. Pengaturan Kartu Kredit adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
    Pengguna melakukan aktivasi Kartu Kredit, pembuatan/penggantian PIN
    Kartu Kredit, blokir dan pembatalan blokir Kartu Kredit. 
  24. Pengaturan Kartu Debet adalah fitur Mobile Banking yang memungkinkan
    Pengguna melakukan penggantian PIN Kartu Debet, blokir, pengaturan
    rekening dan pembatalan blokir Kartu Debet. 


     

MEDIA MOBILE BANKING 

  1. Short Message Service (SMS) Menu, yaitu SMS yang memuat menu Transaksi
    yang dapat dipilih oleh Pengguna, SMS akan dikirim sesuai Transaksi yang
    diinginkan, dengan memuat kode Transaksi (keyword dan syntax) yang
    sesuai, dimana Short Message Service (SMS) Menu dapat dipilih oleh
    Pengguna dengan mereply SMS sesuai nomor urutan menu yang diinginkan.
    SMS dikirimkan ke nomor 1418 atau nomor lain yang akan ditentukan oleh
    Bank, yang dikirimkan dari Nomor Ponsel Pengguna yang telah terdaftar
    dalam Sistem Mobile Banking. SMS menu akan dikenakan biaya SMS sesuai
    dengan provider telco yang digunakan oleh Pengguna. 
  2. Aplikasi Mobile Banking, dimana aplikasi Mobile Banking yang akan
    digunakan tersebut akan diinstall terlebih dahulu pada Perangkat/alat
    dengan menggunakan koneksi data provider seluler (selanjutnya disebut
    ”Aplikasi Mobile Banking”). Penggunaan Aplikasi Mobile Banking akan
    dikenakan biaya SMS (untuk penerimaan passcode, notifikasi, dan
    lain-lain) serta paket data sesuai dengan provider telco yang digunakan
    oleh Pengguna. 
  3. UMB (USSD Menu Browser), yang akan menampilkan menu Mobile Banking
    dengan men-dial short dial code *141*8#. USSD Menu Browser akan
    dikenakan biaya penggunaan USSD sesuai dengan provider telco yang
    digunakan oleh Pengguna. 

 

 PENDAFTARAN MOBILE BANKING 

  1. Untuk dapat melakukan pendaftaran penggunaan Mobile Banking, Pengguna
    dapat mengajukan permohonan pendaftaran (”Registrasi”) melalui cabang
    yang ditetapkan Bank atau melalui perbankan elektronik atau melalui
    media lain yang menyediakan fitur Registrasi Mobile Banking, seperti,
    namun tak terbatas, melalui aplikasi dalam Ponsel dan media Registrasi
    resmi lain yang akan ditentukan kemudian oleh Bank. 
  2. Sebelum menggunakan Mobile Banking atau pada saat melakukan
    Registrasi, Pengguna wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan
    menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank terkait
    dengan penggunaan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas
    pada:

        1. KP CIMB Niaga Mobile Banking ini, yang dapat tersedia di
          cabang (bila Registrasi dilakukan melalui Cabang) atau pada
          menu dalam perbankan elektronik atau melalui media lain yang
          menyediakan fitur Registrasi Mobile Banking atau media lain
          yang ditetapkan Bank; dan 
        2. syarat dan ketentuan lain sebagaimana dinyatakan dalam
          media/materi/bahan/dokumen lain yang disediakan Bank,
          seperti namun tak terbatas pada petunjuk penggunaan (user
          guide) dan lain-lain (”Materi”). 
        3. Persetujuan tehadap KP CIMB Niaga Mobile Banking dapat
          dilakukan dengan cara menandatangani KP CIMB Niaga Mobile
          Banking atau penandatanganan secara elektronik sebagaimana
          tersedia dalam media elektronik terkait atau tersedia pada
          website Bank.
    1. Mekanisme Pendaftaran : 


      i. Registrasi dapat dilakukan melalui cabang atau dilakukan
      sendiri oleh Pengguna dengan cara:
      a. Pengajuan formulir: Pengguna wajib mengajukan permohonan
      penggunaan Mobile Banking dengan mengisi formulir aplikasi
      pendaftaran Mobile Banking (”Aplikasi”) dan melengkapi seluruh
      persyaratan yang ditetapkan Bank untuk keperluan tersebut.
      b. Ponsel: Pengguna wajib mengunduh dan memasang/menginstall
      Aplikasi Mobile Banking pada website yang ditentukan oleh Bank
      (ditentukan kemudian oleh Bank) melalui Internet, kemudian
      Pengguna memilih menu Registrasi pada Aplikasi Mobile Banking yang
      telah terinstall tersebut.
      ii. Pengguna wajib : a. membuat User ID Mobile Banking dan PIN OCTO Mobile, b. memasukkan nomor Rekening dan 4 angka terakhir Kartu Debet
      atau untuk nasabah yang hanya memiliki Kartu Kredit : memasukkan
      tanggal lahir dan 4 angka akhir Kartu Kredit, dan
      c. memasukkan nomor Ponsel yang akan digunakan dan sesuai dengan
      yang terdaftar pada sistem Bank.
      iii. Sistem Mobile Banking akan mengirimkan SMS yang berisi
      Passcode ke nomor Ponsel Pengguna yang telah didaftarkan pada
      Sistem Mobile Banking melalui proses Registrasi.
      iv. Pengguna wajib memasukkan Passcode untuk melengkapi proses
      Registrasi.
      v. Setelah Registrasi berhasil, Pengguna akan menerima SMS
      Notifikasi sebagai tanda bahwa Pengguna telah terdaftar sebagai
      Pengguna Mobile Banking.

    2. Apabila pengguna:


      i. belum memiliki perangkat Ponsel yang didaftarkan ke Sistem
      Mobile Banking; atau 


      ii. login ke Sistem Mobile Banking menggunakan perangkat Ponsel
      yang berbeda dengan Perangkat Utama, 
      Sistem Mobile Banking akan meminta Pengguna melakukan pendaftaran
      Perangkat Utama.

    3. Pengguna setuju bahwa dengan :


      i. menandatangani Aplikasi (bila Registrasi dilakukan di cabang);
      atau 


      ii. memasukkan User ID Mobile Banking, nomor ponsel,  PIN ATM,
      Passcode, dan PIN OCTO Mobile pada menu Registrasi Mobile Banking
      yang terdapat pada perbankan elektronik atau melalui media resmi
      lain yang menyediakan fitur Registrasi Mobile Banking; atau 


      iii. menggunakan Mobile Banking, 


      Pengguna menyetujui seluruh KP Mobile Banking, sehingga karenanya
      persetujuan yang diberikan dengan melakukan salah satu dari hal
      tersebut di atas telah memberikan kekuatan pembuktian sempurna
      bagi Bank dan Pengguna, seperti layaknya bukti tertulis atau
      seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda
      tangan pada KP Mobile Banking. 

    4. Pengguna hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor Ponsel dalam satu
      data CIF untuk kepentingan penggunaan Mobile Banking.
    5. Pengguna memberikan hak kepada Bank untuk mengakses lokasi Pengguna
      melalui sistem GPS (Global Positioning System) yang terpasang di
      perangkat Ponsel Pengguna.
    6. Pengguna memberikan hak kepada Bank untuk mengakses daftar kontak
      pada Ponsel Pengguna untuk memudahkan memasukkan informasi nomor
      Rekening pada halaman Transaksi. Bank tidak  menggunakan daftar
      kontak di Ponsel Pengguna untuk keperluan lain selain untuk
      keperluan Transaksi yang diinisiasi oleh Pengguna.
    7. Pengguna dapat melakukan perubahan atas nomor Ponsel dan/atau PIN
      OCTO Mobile melalui cabang Bank dan/atau media elektronik perbankan
      lainnya yang disediakan oleh Bank untuk keperluan tersebut dan jika
      PIN OCTO Mobile hilang atau tidak dapat diingat maka Pengguna harus
      melakukan pengakhiran penggunaan Mobile Banking dan melakukan
      Registrasi ulang melalui cabang Bank dan/atau media Registrasi lain
      yang disediakan oleh Bank untuk keperluan tersebut. Atau Pengguna
      dapat melakukan reset PIN OCTO Mobile yang dapat dilakukan di
      Cabang. Pengguna menjamin bahwa nomor Ponsel yang didaftarkan pada
      aplikasi pembukaan rekening adalah benar milik Pengguna.

 

PENGGUNAAN SIDIK JARI (Touch ID) 

  1. Pengguna dapat mendaftarkan sidik jari yang sudah terdaftar di
    perangkat Ponsel Pengguna yang digunakan pada saat login ke Sistem
    Mobile Banking sebagai pengganti User ID Mobile Banking. Sistem Mobile
    Banking akan menggunakan Perekam Sidik Jari berdasarkan sidik jari
    Pengguna yang terdaftar di Ponsel baik sebelum maupun sesudah
    pendaftaran layanan Mobile Banking. Pengguna tetap dapat menggunakan
    User ID Mobile Banking di Perangkat Utama untuk melakukan login ke
    Sistem Mobile Banking. 
  2. Perekam Sidik Jari hanya dapat digunakan oleh Pengguna untuk login ke
    Sistem Mobile Banking, apabila:


i. Ponsel mendukung fitur Perekam Sidik Jari dan tidak dalam kondisi yang
sudah termodifikasi (jailbreak/rooted); dan 


ii. Pengguna mengaktifkan fitur login dengan sidik jari yang dapat
dilakukan pada menu pengaturan di dalam Mobile Banking. 

  1. Perekam Sidik Jari merupakan teknologi yang disediakan di perangkat
    Ponsel dan bukan merupakan fitur teknologi maupun alat yang disediakan
    oleh Bank, dan oleh karenanya Bank tidak memberikan jaminan atau
    memiliki tanggung jawab apapun sehubungan dengan namun tidak terbatas
    mengenai kualitas, kinerja maupun keamanan dari Perekam Sidik
    Jari.
  2. Pengguna bertanggung jawab atas seluruh data sidik jari yang terdaftar
    pada fitur Perekam Sidik Jari dalam perangkat Ponsel yang digunakan
    Pengguna untuk mengakses Mobile Banking, penggunaan seluruh sidik jari
    tersebut serta risiko yang timbul pada layanan Mobile Banking sebagai
    akibat dari penggunaan sidik jari tersebut.
  3. Dengan mendaftarkan sidik jari pada Aplikasi Mobile Banking, Pengguna
    memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengakses, dan menggunakan data
    seluruh sidik jari yang terdaftar pada Perekam Sidik Jari berikut dengan
    data/informasi perangkat Ponsel yang digunakan Pengguna, untuk keperluan
    pendaftaran dan penggunaan Perekam Sidik Jari di Aplikasi Mobile
    Banking.
  4. Pengguna bertanggung jawab untuk beberapa hal di bawah ini guna
    menghindari penyalahgunaan Perekam Sidik Jari pada Aplikasi Mobile
    Banking:


    i. menjaga agar hanya sidik jari Pengguna yang didaftarkan pada
    Perekam Sidik Jari dalam perangkat Ponsel Pengguna; dan 


    ii. dalam hal Pengguna akan menjual, memberikan atau mengalihkan
    Ponsel kepada pihak lain, Pengguna wajib memastikan telah melakukan
    penghapusan data sidik jari Pengguna pada Perekam Sidik Jari. 

  5. Pengguna dengan ini setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab dan tidak
    memberikan ganti rugi dan/atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun
    kepada Pengguna atas segala risiko, akibat dan konsekuensi yang timbul
    dari pendaftaran termasuk adanya sidik jari pihak lain yang ada pada
    saat Pengguna melakukan pendaftaran dan penggunaannya pada Aplikasi
    Mobile Banking.


 PELAKSANAAN TRANSAKSI MELALUI MOBILE BANKING 

  1. Pengguna dapat menggunakan Mobile Banking untuk melakukan Transaksi
    dengan cara sebagaimana diatur dalam buku manual penggunaan Mobile
    Banking atau media lain yang memuat petunjuk penggunaan Mobile Banking
    yang ditetapkan Bank. 
  2. Setiap akan melakukan login pada Aplikasi Mobile Banking di Ponsel,
    Sistem Mobile Banking akan meminta Pengguna untuk:

    1. Apabila Perangkat Utama belum terdaftar, memasukkan User ID Mobile
      Banking yang terdaftar pada Sistem Mobile Banking, Sistem Mobile
      Banking akan mengirimkan Passcode melalui SMS ke nomor Ponsel
      Pengguna untuk diinput ke layar berikutnya pada Aplikasi Mobile
      Banking; atau 
    2. Apabila Perangkat Utama sudah terdaftar, memasukkan User ID Mobile
      Banking yang terdaftar pada Sistem Mobile Banking pada Perangkat
      Utama; atau
    3. memasukkan sidik jari atau face ID yang terdaftar pada
      Ponsel Pengguna. 
  3. Dengan melakukan login ke Aplikasi Mobile Banking, Pengguna dapat
    melakukan pengecekan saldo dan Transaksi dari semua Rekening Pengguna.
    Pengguna dapat mengatur daftar Rekening yang ditampilkan dan dapat
    digunakan untuk Transaksi melalui menu Pengaturan Mobile
    Banking-Tampilan Rekening Saya.
  4. Pada setiap pelaksanaan Transaksi, Pengguna wajib mengisi seluruh data
    yang dibutuhkan serta memastikan seluruh data yang dibutuhkan untuk
    pelaksanaan Transaksi telah diisi secara benar dan lengkap, selanjutnya
    apabila diminta, Sistem Mobile Banking akan melakukan konfirmasi
    terhadap data yang diinput Pengguna dan meminta Pengguna untuk menginput
    2 dari 6 digit PIN OCTO Mobile yang berfungsi sebagai perangkat pengaman
    (security device) dan pemberian persetujuan untuk dilakukannya
    pelaksanaan Transaksi dan atas Transaksi tersebut tidak dapat
    dibatalkan. 
  5. Atas Transaksi Finansial yang berhasil dilakukan, Pengguna akan
    mendapatkan nomor referensi (reference number) sebagai bukti
    Transaksi.
  6. Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa dengan login ke Sistem Mobile
    Banking, digunakannya Passcode, sidik jari,
    face ID dan/atau digunakannya 2 dari 6 digit PIN OCTO Mobile oleh pihak
    manapun merupakan bentuk instruksi dan persetujuan Pengguna untuk
    memberikan kuasa kepada pihak Bank untuk dapat dilakukannya Transaksi
    melalui Mobile Banking dan karenanya Pengguna mengakui instruksi dan
    persetujuan pelaksanaan Transaksi Pengguna tidak akan mengajukan
    tuntutan apapun terkait dengan hal tersebut dan mengakui seluruh bukti
    yang terdapat pada Bank sebagai bukti yang sah meskipun tidak dibuat
    secara tertulis/tidak ditandatangani Pengguna dan memiliki kekuatan
    hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh
    Pengguna. 
  7. Sistem Mobile Banking tidak akan melakukan Transaksi dalam hal terdapat
    alasan yang cukup untuk tidak dilaksanakannya instruksi tersebut,
    termasuk namun tak terbatas jika saldo pada Rekening dan/atau limit pada
    Kartu Kredit Pengguna tidak mencukupi, Rekening dan/atau Kartu Kredit
    Pengguna telah ditutup, Rekening dan/atau Kartu Kredit dibebani sita
    atau diblokir, Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa
    penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan, atau karena
    sebab lainnya.
  8. Pengguna dapat membagikan bukti Transaksi ke pihak ketiga melalui SMS,
    email, social media Whatsapp, atau perangkat media digital lainnya
    sesuai keinginan Pengguna. Bank tidak bertanggung jawab atas pemberian
    bukti Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna.
  9. Pengguna atau Penjual dapat memasukkan uang jasa dalam Transaksi dengan
    QR dengan nominal yang disetujui oleh Pengguna.
  10. Bank tidak bertanggung jawab atas pemberian atau pemakaian Kode QR yang
    dilakukan oleh Penjual atau Pengguna. 
  11. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala risiko yang timbul akibat
    penggunaan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada risiko yang
    timbul akibat kelalaian, ketidak-lengkapan, ketidak-tepatan atau
    ketidak-jelasan data dan/atau instruksi yang diberikan terkait dengan
    Transaksi yang telah berhasil dilakukan.
  12. Mobile Banking tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain maupun
    digunakan oleh pihak lain selain Pengguna, termasuk namun tidak terbatas
    pada keluarga Pengguna dan karyawan Bank.
  13. Apabila terdapat perbedaan antara data Transaksi yang tercatat pada
    catatan Bank dengan catatan Pengguna, maka yang akan dipergunakan
    sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengika
    adalah data Transaksi yang tercatat pada catatan/sistem Bank. 
  14. Setiap jenis Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Mobile Banking
    tunduk pada ketentuan operasional dan ketentuan terkait lainnya yang
    berlaku di Bank, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait
    dengan pembatasan limit untuk Transaksi Finansial yang mengacu kepada
    ketetapan limit yang berlaku di Bank dan pengaturan limit Transaksi yang
    ditentukan oleh Pengguna di dalam Aplikasi Mobile Banking.
  15. Bank tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian barang yang diterima
    dan/atau pengiriman barang dari Penjual ke Pengguna yang Transaksi-nya
    dibayar menggunakan Kode QR di Sistem Mobile Banking.
  16. Bank tidak bertanggung jawab atas proses pengembalian uang apabila
    terdapat jumlah pembayaran tidak sesuai dengan Harga, kekeliruan barang
    Penjual dan Pengguna, atau sengketa Transaksi lain yang terkait dengan
    Kode QR melalui Sistem Mobile Banking. Penyelesaian sengketa atas
    Transaksi yang dilakukan di Sistem Mobile Banking akan menjadi tanggung
    jawab Penjual dan Pengguna.
  17. Pengembalian uang atas Transaksi dengan QR hanya dapat diinisiasi oleh
    Penjual melalui media yang disediakan Bank paling lama 7 hari kerja
    sejak Transaksi dilakukan, pengembalian uang tersebut akan diproses oleh
    Bank secara online realtime sepanjang Rekening Penjual menyediakan dana
    yang cukup dan nominal uang yang dikembalikan harus lebih kecil atau
    sama dengan nominal Transaksi awal. Uang jasa (jika ada) tidak dapat
    dikembalikan oleh Penjual kepada Pengguna.
  18. Penyelesaian sengketa antara Pengguna dengan Penjual diproses dalam
    waktu 45 hari kerja setelah Bank mendapatkan informasi yang lengkap
    tentang Transaksi yang disengketakan. Data Transaksi yang wajib
    diinformasikan kepada Bank adalah tanggal, nomor referensi 6 angka dan
    nominal Transaksi. Pengaduan dapat disampaikan oleh Pengguna ke Phone
    Banking 14041 atau Kantor Cabang Bank dan untuk Penjual dapat
    menyampaikan pengaduan ke Phone Banking 14042 ataupun ke alamat email
    yang ditentukan Bank.
  19. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan
    yang cukup mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan
    perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya dan Nasabah telah
    mengerti dan memahami setiap risiko dan akibat dari tidak
    dilaksanakannya kewajiban tersebut dan karenanya Nasabah bertanggung
    jawab sepenuhnya atas tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
  20. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa ke Bank untuk mendebet Rekening
    jika ada penambahan biaya/tagihan dari bank koresponden atas transaksi
    Nasabah.

 


 HAL-HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN 


 

  1. Penggunaan Mobile Banking wajib dilakukan sesuai dengan mekanisme
    penggunaan yang ditetapkan Bank, termasuk namun tidak terbatas
    sebagaimana dinyatakan dalam KP Mobile Banking ini maupun dalam Materi
    lain. 
  2. Pengguna wajib mematuhi prosedur, instruksi, panduan dan/atau pedoman
    yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 
  3. Kebenaran dan keabsahan dari data yang dimasukkan oleh Pengguna
    sehubungan dengan perintah Transaksi adalah tanggung jawab Pengguna
    sepenuhnya. 
  4. Pengguna tidak diperkenankan memindahtangankan atau menjual terkait
    penggunaan Mobile Banking ataupun Rekening kepada pihak manapun dan
    tidak dapat menggunakan Mobile Banking untuk tujuan-tujuan lain selain
    untuk melakukan Transaksi atau hal lain yang dimungkinkan untuk
    dilakukan dalam Sistem Mobile Banking, t
    ermasuk tidak memberikan kartu Debet dan nomor Ponsel milik Pengguna
    kepada orang lain. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan hal
    tersebut adalah tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
  5. Pengguna tidak diperkenankan untuk memanipulasi, mengcopy, dan/atau
    melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan Sistem Mobile Banking
    dan/atau data kartu SIM (SIM Card) yang terdaftar pada Sistem Mobile
    Banking. 
  6. Pengguna bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank
    apabila :


    i. Pengguna tidak lagi menggunakan nomor ponsel Pengguna yang
    terdaftar pada Sistem Mobile Banking. 


    ii. Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor Ponsel. 


    iii. Terdapat penggunaan dan/atau perubahan Aplikasi Mobile Banking
    oleh pihak yang tidak berwenang.

  7. Pengguna wajib selalu melakukan pengkinian data apabila ada perubahan terkait identitas, domisili, dan khususnya
    nomor Ponsel agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain
  8. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan informasi rahasia Pengguna,
    termasuk namun tak terbatas pada :


    i. Tidak menggunakan kombinasi karakter pada User ID Mobile Banking
    dan PIN OCTO Mobile yang mudah diketahui atau ditebak oleh orang
    lain. 


    ii. Tidak memberitahukan nomor Kartu Debet dan/atau Kartu
    Kredit, masa berlaku Kartu Debet dan/atau Kartu Kredit, CVV/CVC (tiga angka
    di belakang kartu), PIN, Kode OTP, Passcode maupun User ID OCTO Mobile, kepada orang lain termasuk namun tidak terbatas kepada keluarga,
    teman atau agen phone banking/call center maupun karyawan Bank untuk
    alasan apapun. 


    iii. Tidak menuliskan User ID Mobile Banking, Passcode, ataupun PIN
    OCTO Mobile atau menyimpan dalam bentuk tertulis yang memungkinkan
    dapat dibaca atau diketahui orang lain. 


    iv. Mengganti PIN OCTO Mobile secara berkala. 


    v. PIN OCTO Mobile tidak dibuat dalam bentuk nomor/angka yang mudah
    diketahui oleh orang lain seperti nomor berurut, beberapa nomor yang
    sama, tanggal lahir atau nomor Ponsel. 


    vi. Menghapus Aplikasi Mobile Banking di Ponsel lama jika Pengguna
    akan mengganti Ponsel.

  9. Pengguna wajib menggunakan dan memperbaharui secara berkala anti
    virus/anti malware untuk melindungi perangkat (device) dan transaksi
    perbankan dari pencurian User ID Mobile Banking dan PIN OCTO Mobile,
    ataupun Passcode.
  10. Seluruh risiko yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian
    Pengguna dan/atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan Registrasi ataupun
    Transaksi yang bukan karena kelalaian/kesalahan Bank sepenuhnya
    menjadi tanggung jawab Pengguna sendiri. Pengguna dengan ini
    membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari
    pihak lain maupun Pengguna sendiri sebagai akibat kelalaian dan/atau
    penyalahgunaan proses Registrasi ataupun Transaksi seperti namun tidak
    terbatas pada:


    i.mendaftarkan nomor Ponsel yang bukan milik Pengguna; 


    ii.mewakilkan pelaksanaan proses Registrasi atau proses
    Transaksi; 


    iii.memberikan instruksi yang salah; 


    iv.kelalaian untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk
    penggunaan Mobile Banking; 


    v.penyalahgunaan User ID Mobile Banking, Passcode, ataupun PIN
    OCTO Mobile dan/atau passcode oleh pihak ketiga; 


    vi.penggandaan nomor Ponsel Pengguna atau ambil alih kartu SIM
    ponsel (SIM Card take over) penggunaan yang dilakukan oleh pihak yang
    tidak berwenang; 


    vii.gangguan dari virus pada Ponsel atau komponen-komponen Ponsel
    lainnya; 


    viii.Nasabah pengguna kehilangan perangkat/device yang digunakan
    untuk Mobile Banking; 


    ix.Kerusakan pada perangkat keras dan perangkat lunak dari
    operator selular; 


    x.keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan
    setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Pengguna karena
    kelalaian Pengguna sendiri atau pihak ketiga; 


    xi.terjadinya double payment terhadap pembayaran yang sama yang telah
    dilakukan melalui fasilitas lain di Bank maupun diluar Bank; 


    xii.kondisi Ponsel Pengguna yang sudah termodifikasi
    (jailbreak/rooted).

  11. Sistem Mobile Banking berlaku untuk jangka waktu yang tidak
    ditentukan selama Pengguna masih memiliki Rekening dan/atau Kartu
    Kredit (sumber dana) di Bank, namun Bank berhak menghentikan dan/atau
    menangguhkan Mobile Banking untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan
    atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh
    Bank, dengan/tanpa pemberitahuan kepada Pengguna apabila terjadi
    hal-hal sebagai berikut:


    i.Teknis 


    a.Jika terjadi gangguan pada Sistem Mobile Banking. 


    b. Sistem Mobile Banking sedang dilakukan peningkatan, perubahan dan
    atau pemeliharaan (upgrade, modifikasi dan/atau maintenance). 


    ii.Non Teknis Sistem Mobile Banking yang terindikasi digunakan untuk kejahatan atau
    kegiatan yang bertujuan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pengguna
    dan/atau Pemilik Mobile Banking dan/atau oleh pihak terkait lainnya
    dengan Mobile Banking.

  12. Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin
    timbul dari kerugian yang diakibatkan oleh penghentian dan/atau
    penangguhan Mobile Banking oleh Bank sebagaimana dimaksud pada butir 10
    di atas.


 LIMIT TRANSAKSI 

  1.  Setiap jenis Transaksi Finansial mempunyai limit Transaksi yang
    mengacu kepada ketetapan limit yang berlaku dan dapat diatur
    Pengguna; 
  2. Bank berhak untuk menentukan limit Transaksi Mobile Banking yang akan
    ditetapkan dalam Sistem Mobile Banking. Bank atas pertimbangannya
    sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk setiap
    Transaksi dan atas perubahan limit Transaksi ini akan langsung
    diterapkan pada Sistem Mobile Banking dan akan diberitahukan Bank kepada
    Pengguna melalui media informasi yang umum digunakan Bank. 


 


BIAYA DAN KUASA DEBET REKENING 

  1. Bank berhak membebankan biaya kepada Pengguna atas setiap pelaksanaan
    Transaksi Pengguna yang dilakukan melalui Mobile Banking, termasuk namun
    tidak terbatas pada biaya Transaksi, biaya transfer, biaya pembayaran
    tagihan, dan biaya lainnya. Ketentuan mengenai biaya sepenuhnya
    ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Pengguna. 
  2. Bank berhak untuk menentukan jumlah biaya yang mungkin timbul sebagai
    akibat dari pelaksanaan Transaksi dengan menggunakan Mobile Banking
    sebagaimana tersebut di atas. 
  3. Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet
    Rekening Pengguna di Bank untuk jumlah sebesar:


    i. nilai Transaksi Finansial sesuai instruksi Pengguna kepada Bank
    melalui Mobile Banking; dan/atau 


    ii.  biaya Transaksi terkait dengan penggunaan Mobile Banking.

  4. Pengguna akan menanggung biaya SMS yang digunakan dengan tarif yang sudah
    ditentukan oleh Bank dan penyedia jasa telekomunikasi berdasarkan
    perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Bank dan penyedia jasa
    terlekomunikasi, yang antara lain terdiri dari :


    i.    Biaya menerima SMS (Passcode, notifikasi Transaksi berhasil dan
    gagal) 


    ii.   Penggunaan SMS untuk menu Transaksi 


    iii.   Penggunaan USSD untuk menu Transaksi 


    iv.  Aktivitas lain yang menggunakan media SMS yang ada dan akan
    ditentukan oleh Bank di kemudian hari

  5. Pengguna juga akan menanggung biaya jaringan data/atau internet yang
    digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh penyedia jasa
    telekomunikasi.


 


PEMBARUAN GAMBAR PROFIL 

  1. Pengguna dapat memperbarui gambar profil berdasarkan keinginan Pengguna
    melalui menu pengaturan di dalam Aplikasi Mobile Banking. 
  2. Sesuai peraturan hukum yang berlaku, Pengguna tidak diperkenankan untuk
    menggunakan gambar dengan unsur bagian dari senjata tajam, kekerasan,
    simbol ilegal, obat-obatan terlarang, iklan, atau konten
    pornografi. 
  3. Bank tidak bertanggung jawab atas gambar yang dipakai dan diunggah oleh
    Pengguna. 


 


PEMBUKAAN REKENING MELALUI APLIKASI MOBILE BANKING 


 

  1. Pengguna diwajibkan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan
    benar pada Aplikasi pembukaan Rekening melalui Aplikasi Mobile
    Banking. 
  2. Pembukaan Rekening secara online melalui Aplikasi Mobile Banking hanya
    diperuntukkan untuk Pengguna yang merupakan Warga Negara
    Indonesia. 
  3. Pengguna harus memiliki e-mail pribadi yang masih aktif untuk digunakan
    sebagai media korespondensi elektronik saat proses pengajuan pembukaan
    Rekening melalui Aplikasi Mobile Banking berlangsung dan email tersebut
    nantinya akan dipakai untuk menerima pengiriman bukti Transaksi. 
  4. Dengan memberikan:


    a.      data-data pribadi, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau
    konfirmasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 


    b.      konfirmasi pembukaan rekening menggunakan Passcode dan/atau
    PIN OCTO Mobile; dan 


    c.melengkapi verifikasi dengan agen Bank melalui proses video
    banking, maka Pengguna telah memberikan persetujuan kepada Bank untuk
    melakukan pembukaan Rekening.

  5. Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  6. Bank berhak menolak perintah pembukaan Rekening yang tidak memenuhi
    ketentuan yang berlaku dan/atau sesuai kebijakan yang berlaku di Bank.
  7. Pengguna memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan informasi
    mengenai atau sehubungan dengan Pengguna kepada perusahaan induk atau
    pihak terafiliasinya, regulator atau otoritas pajak di dalam maupun luar
    negeri jika diperlukan guna memenuhi kewajiban peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri,
    termasuk sehubungan dengan perpajakan Pengguna.
  8. Dalam hal disyaratkan oleh regulator atau otoritas pajak di dalam maupun
    di luar negeri, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Bank mungkin
    memerlukan dokumen dan/atau formulir tambahan yang akan Nasabah lengkapi,
    berikan dan/atau tandatangani.
  9. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat memblokir, mendebet atau
    membayarkan dari rekening-rekening Pengguna sejumlah dana sebagaimana
    ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tersebut atau ditentukan
    dalam perjanjian antara regulator maupun otoritas.
  10. Semua pembukaan Rekening akan mengacu pada Syarat dan Ketentuan
    masing-masing produk Tabungan, Giro dan Deposito yang terdapat pada
    Aplikasi Pembukaan Rekening.
  11. Pengguna setuju dan menyanggupi:
      1. akan melakukan setoran awal sesuai dengan nilai minimum setoran
        awal selambat-lambatnya sesuai tanggal yang di informasikan oleh
        Bank melalui sarana media email dan/atau verbal. 
      2. jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas,
        Pengguna tidak atau belum melakukan setoran dana sesuai
        ketentuan pada rekening yang dibuka, maka nasabah setuju dan
        dengan ini memberikan kuasa serta kewenangan penuh kepada Bank
        untuk melakukan debet Rekening sesuai biaya administrasi yang
        berlaku dan/atau menutup Rekening tersebut.

12. Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan Rekening, termasuk sebagai
sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi
penyalahgunaan Rekening oleh Pengguna, maka Bank berhak untuk melakukan
pemblokiran Rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau
sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan Rekening.

13.Apabila terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat,
nomor telepon dan/atau NPWP ataupun terdapat perubahan kondisi yang
mempengaruhi residensi pajak Pengguna atau menyebabkan informasi dalam
formulir ini menjadi tidak benar dan/atau tidak lengkap, maka Pengguna
memahami bahwa Pengguna memahami bahwa Bank akan tetap menggunakan data yang
ada pada Bank hingga dilakukan pembetulan oleh Pengguna dengan cara
memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank. 


 


  1. AKSES CEPAT 


 

      1. Pengguna dapat mengaktifkan dan menonaktifkan fitur Akses Cepat
        melalui menu pengaturan di Aplikasi Mobile Banking. 
      2. Pengguna dapat memilih Rekening, Rekening Ponsel dan Kartu
        Kredit yang akan ditampilkan pada menu Akses Cepat. Pengguna
        dapat melihat saldo dari Rekening, Rekening Ponsel dan Kartu
        Kredit yang terpilih tanpa melakukan Login ke dalam Aplikasi
        Mobile Banking setiap kali. 
      3. Pengguna dengan ini setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab
        dan tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggung jawaban
        dalam bentuk apapun kepada Pengguna atas segala risiko, akibat
        dan konsekuensi yang timbul dari adanya akses dari pihak lain
        pada Perangkat Pengguna. 


 


  1. PEMBLOKIRAN KARTU DEBET DAN KARTU KREDIT 


 


Dengan mengajukan permohonan blokir melalui Aplikasi Mobile Banking,
Pengguna menyetujui dan bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang
terjadi pada Kartu Kredit dan/atau Kartu Debet Pengguna sebelum dilakukan
blokir Kartu Kredit dan/atau Kartu Debet oleh Nasabah. 

 PEMBATALAN BLOKIR KARTU DEBET DAN KARTU KREDIT 


 

      1. Dengan mengajukan permohonan pembatalan blokir melalui Aplikasi
        Mobile Banking, Pengguna menyetujui dan bertanggung jawab atas
        seluruh transaksi yang terjadi setelah Nasabah melakukan
        pembatalan blokir Kartu Kredit dan/atau Kartu Debet. 
      2. Pembatalan blokir untuk Kartu Kredit dapat dilakukan oleh
        Pengguna dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kalender
        setelah permohonan blokir dilakukan oleh Pengguna melalui
        Aplikasi Mobile Banking. Dalam hal Pengguna tidak mengajukan
        pembatalan blokir dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari
        kalender sejak permohonan blokir dilakukan oleh Pengguna, maka
        Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Nasabah secara
        permanen. 
      3. Dalam hal pemblokiran Kartu Kredit secara permanen telah
        dilakukan oleh Bank, Pengguna dapat mengajukan penggantian Kartu
        Kredit dengan menghubungi 14041. 

 AKTIVASI KARTU KARTU KREDIT  


Dengan mengajukan aktivasi Kartu Kredit melalui Aplikasi Mobile Banking,
Pengguna menyetujui dan bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang
terjadi setelah aktivasi Kartu Kredit berhasil dilakukan. 

 PENGAKHIRAN MOBILE BANKING 

      1. Akses Mobile Banking Pengguna akan berakhir apabila: 

        1. Pengguna mengajukan permintaan penutupan Mobile Banking
          setiap saat dengan mengisi formulir penutupan atau formulir
          lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan menyerahkan kepada
          petugas cabang yang ditunjuk. 
        2. Pengguna mengajukan permintaan penutupan Mobile Banking
          melalui Phone Banking 14041. 
        3. Pengguna menutup Rekening di Bank. 
        4. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku. 
        5. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa
          Mobile Banking. Atas gangguan atau penghentian tersebut,
          Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui
          media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan
          Bank untuk keperluan tersebut, atau media perbankan
          elektronik yang mudah diakses Pengguna. 
        6. Bank mengindikasikan adanya penyalahgunaan Rekening oleh
          Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum dan/atau
          Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku.


Sehubungan dengan pengakhiran Mobile Banking tersebut, Pengguna setuju
untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun kerugian yang mungkin
timbul akibat pengakhiran Mobile Banking tersebut. 


2. Pengguna setuju bahwa dengan: 

      1. Melengkapi validasi yang diperlukan untuk pengakhirkan akses
        OCTO Mobile; atau
      2. Memasukkan PIN OCTO Mobile saat pengakhirkan akses OCTO
        Mobile


Pengguna telah menyetujui bahwa:

      1. Permintaan pengakhiran akses OCTO Mobile dilakukan oleh
        Pengguna sendiri
      2. Dengan Pengakhiran akses OCTO Mobile maka Rekening Ponsel juga
        berakhir  sehingga sisa saldo Rekening Ponsel (jika ada) akan
        diberikan kepada Bank, kecuali apabila Pengguna sudah
        mengosongkan saldo Rekening Ponsel sebelum pengakhiran akses
        OCTO Mobile.
      3. Dalam hal Rekening Ponsel Pengguna merupakan  Rekening Ponsel
        unbanked partial, Pengguna telah mengerti bahwa Pengguna wajib
        menyelesaikan/melengkapi  proses upgrade Rekening Ponsel
        terlebih dahulu agar dapat melakukan transfer/transaksi dari
        sisa saldo Rekening Ponsel yang tersedia.
      4. Daftar favorit (bila ada) yang tersimpan akan terhapus apabila
        Pengguna tidak terdaftar di channel lain (OCTO Clicks)
      5. Transaksi Terjadwal yang sudah dibuat oleh Pengguna melalui
        OCTO Mobile akan terhapus
      6. Pengguna bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul
        dan membebaskan Bank dari tanggung jawab atas segala tuntutan,
        kewajiban, biaya dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian
        hari dari manapun sebagai akibat dari Pengakhiran akses OCTO
        Mobile ini.

 PEMBLOKIRAN MOBILE BANKING 


Mobile Banking Pengguna akan diblokir jika terjadi hal-hal sebagai
berikut : 


 

      1. Apabila Pengguna salah memasukkan Passcode pada saat Login atau
        PIN OCTO Mobile pada saat Transaksi masing-masing sebanyak 3
        (tiga) kali. Pembukaan atau pengaktifkan Passcode atau PIN OCTO
        Mobile dapat dilakukan melalui cabang Bank atau Phone Banking
        14041. 
      2. Apabila Pengguna lupa PIN OCTO Mobile dan/atau Pengguna
        mengetahui atau menduga PIN OCTO Mobile Pengguna telah diketahui
        oleh orang lain yang tidak berwenang dan telah dilaporkan oleh
        Pengguna untuk dilakukan pemblokiran.

 PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)


 

      1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan
        terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat
        mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau
        secara lisan melalui Phone Banking 14041 atau email
        14041@cimbniaga.co.id. 
      2. Pengguna dapat mengajukan keluhan atas Transaksi maksimal 30
        (tiga puluh) hari kalender dari tanggal Transaksi. Dalam hal
        Pengguna terlambat melaporkan maka kerugian sepenuhnya menjadi
        tanggung jawab Pengguna. 
      3. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pengguna
        wajib melampirkan copy bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya
        untuk mendukung pengaduan. 
      4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan
        Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di
        Bank. 

 PEMBUKTIAN  

      1. Pengguna setuju bahwa catatan, salinan atau bentuk penyimpanan
        informasi atau data lain sebagai alat bukti yang sah atas
        instruksi dari Pengguna, demikian juga sarana komunikasi lain
        yang diterima atau dikirimkan oleh Bank. 
      2. Bank dan Pengguna setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank
        baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan atau
        dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media
        penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan
        dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat para
        pihak. 
      3. Pengguna mengakui semua instruksi dari Pengguna yang diterima
        Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun
        tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dikeluarkan
        dokumen yang ditandatangani, dan Pengguna dengan ini bersedia
        untuk mengganti rugi serta membebaskan Bank dari segala
        kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya
        hukum yang layak) yang timbul sehubungan pelaksanaan instruksi
        tersebut. 
      4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan
        Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di
        Bank. 


 

 TANGGUNG JAWAB 

      1. Pengguna bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang
        timbul sehubungan dengan Transaksi, termasuk namun tidak
        terbatas setiap risiko dan/ kerugian yang timbul akibat tindakan
        ataupun Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna.
      2. Dalam hal terjadi gangguan termasuk namun tidak terbatas pada
        sistem, server, internet browser provider dan/atau internet
        service provider, jaringan komunikasi, transmisi, yang
        mengakibatkan gagal atau tidak dapat dilaksanakannya Transaksi,
        maka Pengguna dapat, sepanjang disetujui Bank, melanjutkan
        pelaksanaan Transaksi melalui kantor cabang Bank, dengan
        memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank
        sehubungan dengan hal tersebut. 
      3. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang terjadi
        atau dialami Pengguna akibat
         penggunaan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada
        kerugian akibat :

      1. Tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat pembatasan limit
        Transaksi yang ditentukan Bank dan diberitahukan kepada Nasabah
        dari waktu ke waktu melalui media yang lazim digunakan Bank
        untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui
        pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah
        diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan
        memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku;
      2. Ketidak tersediaan atau ketidakcukupan dana pada
        Rekening;
      3. kelalaian/kesalahan Pengguna maupun kerugian akibat penggunaan
        atau intervensi penggunaan Mobile Banking oleh pihak lain yang
        tidak berhak,
      4. Kegagalan Pengguna dalam memenuhi ketentuan dalam
        prosedur;
      5. Pemblokiran atau penyitaan dana pada Rekening;
      6. Terjadinya fraud, tindakan kriminal atau pelanggaran ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      7. penggunaan Mobile Banking yang menyimpang dari persyaratan dan
        ketentuan serta prosedur yang ditetapkan Bank. 
      8. keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi
        akibat gangguan  atau perbaikan system atau kondisi apapun yang
        berada diluar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure.

4. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apapun yang
ditimbulkan oleh pihak ketiga manapun, termasuk penyedia Internet browser,
penyedia layanan Internet, yang dapat mengganggu penggunaan Mobile Banking
oleh Nasabah.


 

 FORCE MAJEURE 


 

      1. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar,
        kemampuan dan kekuasaan para pihak dan yang di luar perkiraan
        dan tidak dapat diperkirakan yang membuat pelaksanaan KP CIMB
        Niaga Mobile Banking tidak dapat mungkin dilanjutkan atau
        tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak
        terbatas pada:

      1. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir,
        badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
      2. keadaan peralatan, hardware atau software atau sistem atau
        transmisi yang tidak berfungsi atau mengalami gangguan, gangguan
        listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan dari internet
        browser provider atau internet service provider;
      3. gangguan virus atau sistem komunikasi/transmisi atau
        komponen/peralatan elektronis terkait yang membahayakan dan
        mengganggu Mobile Banking;
      4. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang
        sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
      5. pemogokan; dan
      6. ketentuan pihak yang berwenang atau peraturan
        perundang-undangan yang ada saat ini maupun yang akan
        datang.

2. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian,
dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi Pengguna baik sebagian
maupun seluruhnya, yang diakibatkan karena terjadinya Force Majeure.

 LAIN – LAIN 

      1. Apabila terjadi perubahan KP CIMB Niaga Mobile Banking dan hal
        lain yang terkait dengan Mobile Banking, sebelum perubahan
        tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut
        kepada Pengguna melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau
        media lain yang mudah diakses oleh Pengguna seperti media
        perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku. 
      2. Penggunaan Mobile Banking tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
        peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat
        dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa atau fasilitas
        dan semua Transaksi yang dicakup oleh Mobile Banking. 
      3. Seluruh kerugian yang timbul akibat Ponsel Pengguna hilang
        dan/atau penyalahgunaan PIN OCTO Mobile yang belum dilaporkan ke
        Bank karena kesalahan/kelalaian Pengguna, menjadi tanggung jawab
        Pengguna. 
      4. Kuasa-kuasa dalam KP CIMB Niaga Mobile Banking ini merupakan
        kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih
        menggunakan Mobile Banking atau masih ada kewajiban lain dari
        Pengguna kepada Bank. 
      5. KP CIMB Niaga Mobile Banking ini tunduk dan merupakan kesatuan
        serta bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan
        Rekening dan Mobile Banking dan KPUPR dan/atau KPUPRS yang telah
        ditandatangani oleh Pengguna. 
      6. Dengan menandatangani atau menyetujui KP CIMB Niaga Mobile
        Banking ini, Pengguna mengikatkan diri pada seluruh KP Mobile
        Banking dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan
        yang cukup mengenai karakteristik Mobile Banking yang akan
        Pengguna manfaatkan dan Pengguna telah mengerti dan memahami
        segala konsekuensi pemanfaatan Mobile Banking, termasuk manfaat,
        risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Mobile Banking. 
      7. KP CIMB Niaga Mobile Banking ini berikut seluruh perubahan atau
        penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan
        dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. 
      8. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan KP CIMB
        Niaga Mobile Banking ini akan diselesaikan dengan cara sebagai
        berikut : 

      1. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari
        dan atau berkenaan dengan pelaksanaan KP CIMB Niaga Mobile
        Banking ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara
        musyawarah. 
      2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
        diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan
        diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
        yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian
        Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
      3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
        diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga
        Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar
        Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh
        Otoritas Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu
        Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak
        mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada
        Pengguna melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar
        wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan
        melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan
        relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank

9. KP CIMB Niaga Mobile Banking ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan. 


 tentuan dan Persyaratan Rekening Pon


 


KETENTUAN DAN PERSYARATAN REKENING PONSEL


 

 REKENING PONSEL 


 

      1. Rekening Ponsel adalah wadah untuk menampung Uang Elektronik
        (e-money) milik Pemilik Rekening Ponsel pada PT Bank CIMB Niaga,
        Tbk (selanjutnya disebut “Bank”) yang menggunakan nomor ponsel
        Pemilik Rekening Ponsel sebagai nomor identitas Rekening Ponsel.
        Rekening Ponsel memenuhi akad wadi’ah (titipan) dalam akad
        Syariah. 
      2. Bank akan menetapkan penyedia jasa telekomunikasi yang nomor
        ponselnya dapat dipergunakan sebagai nomor Rekening
        Ponsel. 
      3. Setiap nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk satu Rekening
        Ponsel yang hanya dapat diakses melalui nomor ponsel
        tersebut. 
      4. Atas saldo uang elektronik yang tersimpan dalam Rekening
        Ponsel, Bank tidak membayar bunga 
      5. Mutasi dan saldo Rekening Ponsel tercatat dalam sistem khusus
        Bank yang diperuntukan bagi pengelolaan Uang Elektronik dan
        terpisah dari rekening dana pihak ketiga pada umumnya serta
        tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin
        Simpanan. 

 PEMBUKAAN DAN AKTIVASI REKENING PONSEL 


 

      1. Bagi nasabah yang telah memiliki rekening pada Bank dan telah
        terdaftar sebagai nasabah pengguna Mobile Banking (“Pengguna”)
        telah disediakan Rekening Ponsel dalam Sistem Mobile Banking
        yang siap untuk diaktifkan. Nomor Rekening Ponsel yang terbentuk
        adalah nomor ponsel Nasabah yang terdaftar pada Sistem Mobile
        Banking. Nasabah yang telah menyetujui pembukaan Mobile Banking
        berarti telah menyetujui untuk menghubungkan Rekening Ponsel
        milik Nasabah ke data rekening Nasabah di Bank. 
      2. Pembukaan Rekening Ponsel bagi nasabah yang telah memiliki
        rekening pada Bank namun belum terdaftar sebagai Pengguna dapat
        dilakukan melalui cabang Bank atau dengan melakukan registrasi
        Mobile Banking pada cabang Bank atau melalui layanan perbankan
        elektronik yang menyediakan fitur registrasi Mobile Banking.
        Setelah melakukan registrasi Mobile Banking, nasabah akan
        menjadi Pengguna dan Nomor Rekening Ponsel yang terbentuk adalah
        nomor ponsel nasabah yang terdaftar pada sistem Mobile
        Banking. 
      3. Pembukaan Rekening Ponsel juga dapat dilakukan oleh (i) non
        nasabah yang belum memiliki rekening pada Bank, (ii) non nasabah
        yang telah menerima kiriman uang ke dalam nomor ponselnya atau
        (iii) Pengguna Mobile Banking yang akan mendaftarkan nomor
        ponsel lain yang tidak terdaftar pada Sistem Mobile Banking
        (“Non Nasabah”) dengan melakukan pendaftaran serta memenuhi
        persyaratan pembukaan Rekening Ponsel dan Mobile Banking di
        cabang Bank atau melalui layanan elektronik perbankan yang
        menyediakan fitur registrasi Mobile Banking. Dalam hal ini,
        nomor Rekening Ponsel yang terbentuk adalah nomor ponsel yang
        didaftarkan pada saat pendaftaran Rekening Ponsel. 
      4. Pengguna dan/atau Non Nasabah yang telah melakukan pendaftaran
        Rekening Ponsel secara umum disebut sebagai “Pemilik Rekening
        Ponsel”. 
      5. Rekening Ponsel baru akan aktif setelah Pemilik Rekening Ponsel
        menyetujui Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel dan/atau
        menyelesaikan verifikasi agen Bank melalui proses video
        banking. 
      6. Atas Rekening Ponsel yang dimiliki oleh Pemilik Rekening Ponsel
        dengan kategori Non Nasabah, akan berlaku fitur dan batasan
        layanan/transaksi perbankan yang berbeda dengan Pemilik Rekening
        Ponsel dengan kategori Pengguna Mobile Banking sebagaimana
        ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 
      7. Pemilik Rekening Ponsel dapat mengakses Rekening Ponsel melalui
        ponsel dengan menggunakan Aplikasi Mobile Banking, dan oleh
        karenanya ketentuan dan syarat yang berlaku bagi Mobile Banking
        berlaku juga dan merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan dan
        Syarat Rekening Ponsel ini. 

TRANSAKSI DAN LAYANAN REKENING PONSEL

      1. Pemilik Rekening Ponsel sesuai kategorinya dapat memperoleh
        layanan dan melakukan transaksi perbankan antara lain berupa
        informasi saldo, informasi transaksi, pengiriman uang,
        pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, pengisian ulang (top
        up), transfer dana, tarik tunai, dan transaksi tunai. 
      2. Transaksi tunai dapat dilakukan di cabang Bank, ATM, Cash
        Deposit Machine (CDM), maupun Agen dan dapat dilakukan dengan
        mengikuti prosedur dan ketentuan Bank yang berlaku. 
      3. Bank dan Pemilik Rekening Ponsel setuju bahwa pembukuan dan
        atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media
        elektronik dan atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak
        terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang
        disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan
        mengikat para pihak. 
      4. Dalam hal Pemilik Rekening Ponsel meninggal dunia, Bank
        sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening Ponsel dan hanya
        akan mengalihkan hak atas Rekening Ponsel kepada ahli waris atau
        pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk. Bank berhak
        mensyaratkan dokumen yang dapat diterima oleh Bank yang
        membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti hak
        atau pihak yang ditunjuk. 
      5. Dalam Rangka pemenuhan prinsip Syariah, maka Nasabah yang
        menggunakan Rekening Syariah dan juga selaku Pengguna Rekening
        Ponsel dengan ini menyatakan setuju untuk menggunakan Rekening
        Ponsel beserta seluruh fasilitas yang terdapat didalamnya hanya
        untuk transaksi yang sesuai dengan prinsip Syariah. 
      6. Dalam hal Nasabah mengajukan pembukaan Rekening Tabungan dengan
        menggunakan sumber dana dari Rekening Ponsel sebagai setoran
        awal, saldo Rekening Ponsel Nasabah akan di blokir sementara
        sejumlah nilai setoran awal yang sudah ditentukan oleh Nasabah
         saat mengajukan pembukaan Rekening Tabungan. Pemblokiran
        sementara atas saldo untuk setoran awal ini dilakukan sampai
        dengan proses pembukaan Rekening Tabungan selesai dilakukan.
        Jika pengajuan pembukaan Rekening Tabungan tidak bisa di proses
        oleh Bank, sejumlah saldo Rekening Ponsel Nasabah yang di blokir
        sebelumnya akan di lepaskan kembali secara sistem Bank ke dalam
        Rekening Ponsel Nasabah. 

 LIMIT DAN BIAYA 

      1. Bank berhak membebankan biaya kepada Pemilik Rekening Ponsel
        atas setiap aktivitas Rekening Ponsel termasuk namun tidak
        terbatas pada biaya administrasi, biaya tarik tunai di cabang
        atau di ATM dan biaya lainnya (jika ada), dimana ketentuan
        mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan akan
        diinformasikan kepada Pemilik Rekening Ponsel. 
      2. Bank berhak untuk menentukan limit atas transaksi dan limit
        maksimal penempatan dana pada Rekening Ponsel berdasarkan
        ketetapan Bank dan sesuai dengan peraturan internal Bank maupun
        peraturan eksternal yang berlaku untuk itu. 
      3. Selain biaya sebagaimana tersebut di atas, Pemilik Rekening
        Ponsel juga akan menanggung biaya Short Message Service (SMS)
        yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan penyedia jasa
        telekomunikasi berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Bank dan
        penyedia jasa telekomunikasi, yang antara lain terdiri dari:
      1. Biaya menerima SMS (passcode notifikasi transaksi berhasil dan
        gagal); 
      2. Biaya SMS untuk menu transaksi; 
      3. Aktivitas lain yang menggunakan media SMS yang ada atau akan
        ada di kemudian hari. 

 TANGGUNG JAWAB DAN FORCE MAJEURE 


  1. Tanggung Jawab Bank


a.  Berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini Bank hanya bertanggung
jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi
Nasabah, kegagalan mana ditentukan menurut standar komersial yang berlaku
di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya. 


b.  Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan
pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab
memverifikasi ketepatan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh
Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga. 


 2.Force Majeure

      1. Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar,
        kemampuan dan kekuasaan para pihak dan yang di luar perkiraan
        dan tidak dapat diperkirakan yang membuat pelaksanaan Ketentuan
        dan Persyaratan Rekening Ponsel tidak dapat mungkin dilanjutkan
        atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak
        terbatas pada:
      1. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir,
        badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
      2. keadaan peralatan, hardware atau software atau sistem atau
        transmisi yang tidak berfungsi atau mengalami gangguan, gangguan
        listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan dari internet
        browser provider atau internet service provider;
      3. gangguan virus atau sistem komunikasi/transmisi atau
        komponen/peralatan elektronis terkait yang membahayakan dan
        mengganggu Mobile Banking;
      4. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang
        sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
      5. pemogokan; dan
      6. ketentuan pihak yang berwenang atau peraturan
        perundang-undangan yang ada saat ini maupun yang akan
        datang.

      1. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun
        kerugian, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi
        Pemilik Rekening Ponsel baik sebagian maupun seluruhnya, yang
        diakibatkan karena terjadinya Force Majeure.

 TANGGUNG JAWAB PEMILIK REKENING PONSEL 

      1. Pemilik Rekening Ponsel bertanggung jawab terhadap keamanan
        ponsel yang digunakan sebagai media untuk mengakses Rekening
        Ponsel yang dimilikinya dengan melakukan pemeliharaan dan
        penyimpanan yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan
        maupun penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan
        oleh pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab terhadap Rekening
        Ponsel. 
      2. Pemilik Rekening Ponsel wajib mengikuti setiap langkah dan
        petunjuk dalam melakukan aktivasi, pelaksanaan transaksi ataupun
        penggunaan layanan perbankan lainnya yang berkaitan dengan
        Rekening Ponsel dan Pemilik Rekening Ponsel wajib senantiasa
        bertindak secara berhati-hati dengan memperhatikan segala faktor
        risiko yang mungkin terjadi pada transaksi melalui media ponsel
        serta memperlakukan secara pribadi dan rahasia setiap perangkat
        pengamanan seperti namun tidak terbatas pada kode pengguna, kode
        sandi, kode rahasia Mobile Banking, PIN, passcode, baik yang
        dibuat sendiri oleh Pemilik Rekening Ponsel ataupun yang
        dibentuk oleh sistem Bank. 
      3. Dengan memperhatikan segala ketentuan tersebut di atas, Pemilik
        Rekening Ponsel dengan ini menyatakan bertanggung jawab
        sepenuhnya atas kerugian dan tuntutan yang ditimbulkan oleh
        penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas
        Rekening Ponsel, termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian
        yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan, tindakan
        ketidak hati-hatian atau kecerobohan serta penyalahgunaan kode
        pengamanan oleh Pemilik Rekening Ponsel dan Bank dilepaskan dari
        segala kerugian dan tuntutan yang timbul dari Pemilik Rekening
        Ponsel dan pihak ketiga manapun. 

 

PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING PONSEL 

  1. Pemilik Rekening Ponsel setiap saat dapat memblokir untuk sementara
    Rekening Ponsel melalui Phone Banking 14041 dan/atau cabang Bank. 
  2. Dalam hal kehilangan nomor ponsel, Pemilik Rekening Ponsel wajib segera
    memblokir nomor ponsel melalui penyedia jasa telekomunikasi dan
    memblokir Rekening Ponsel pada Bank. 
  3. Permintaan pembukaan blokir dan/atau penutupan Rekening Ponsel oleh
    Pemilik Rekening Ponsel, dapat dilakukan di cabang Bank dengan
    menyertakan permintaan tertulis kepada Bank atau sesuai tata cara lain
    yang ditetapkan oleh Bank. Dalam hal pembukaan blokir yang disebabkan
    karena kehilangan nomor ponsel, Rekening Ponsel dapat dibuka kembali
    blokirnya apabila nomor ponsel telah diaktifkan dan dilakukan permintaan
    pembukaan blokir ke cabang Bank dengan menyertakan permintaan tertulis
    serta membawa identitas Pemilik Rekening Ponsel dan surat keterangan
    dari Kepolisian atau persyaratan lain sebagaimana ditetapkan oleh
    Bank.
  4. Dalam hal Pemilik Rekening Ponsel tidak melakukan transaksi atas
    Rekening Ponsel dalam 6 (enam) bulan atau jangka waktu yang akan
    ditetapkan oleh Bank secara berturut-turut, maka Bank berhak untuk
    mengubah status Rekening Ponsel menjadi tidak aktif (dormant) dan
    membebankan biaya pengelolaan rekening dormant dengan memotong saldo
    Rekening Ponsel. 
  5. Bank berhak untuk menutup Rekening Ponsel dengan alasan tertentu yang
    diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 
  6. Rekening Ponsel berakhir apabila: 
    1. Pemilik Rekening Ponsel mengajukan permintaan penutupan Rekening Ponsel
      dan/atau Mobile Banking setiap saat dengan mengisi formulir penutupan
      atau formulir lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan menyerahkan kepada
      petugas cabang yang ditunjuk. 
    2. Pemilik Rekening Ponsel melakukan penutupan Rekening Ponsel dan Mobile
      Banking melalui ATM.
    3. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan
      yang berlaku. 
    4. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa Mobile Banking.
      Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada
      Pemilik Rekening Ponsel melalui media yang umum dan lazim digunakan Bank,
      atau media perbankan elektronik yang mudah diakses Pemilik Rekening
      Ponsel.
    5. Bank mengindikasikan adanya penyalahgunaan Rekening Ponsel oleh Pemilik
      Rekening Ponsel atau pihak ketiga lainnya dalam kaitannya dengan
      pelanggaran hukum dan/atau Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai
      ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Sisa dana yang tersimpan pada Rekening Ponsel akan dikembalikan pada
    nasabah jika terjadi penutupan. 
  8. Pengguna setuju bahwa dengan: 

    1. Melengkapi validasi yang diperlukan untuk pengakhirkan akses OCTO
      Mobile; atau
    2. Memasukkan PIN OCTO Mobile saat pengakhirkan akses OCTO Mobile,Pengguna telah menyetujui bahwa:

      1. Permintaan pengakhiran akses OCTO Mobile dilakukan oleh Pengguna
        sendiri
      2. Dengan Pengakhiran akses OCTO Mobile maka Rekening Ponsel juga berakhir
         sehingga sisa saldo Rekening Ponsel (jika ada) akan diberikan kepada
        Bank, kecuali apabila Pengguna sudah mengosongkan saldo Rekening Ponsel
        sebelum pengakhiran akses OCTO Mobile.
      3. Dalam hal Rekening Ponsel Pengguna merupakan  Rekening Ponsel unbanked
        partial, Pengguna telah mengerti bahwa Pengguna wajib
        menyelesaikan/melengkapi  proses upgrade Rekening Ponsel terlebih dahulu
        agar dapat melakukan transfer/transaksi dari sisa saldo Rekening Ponsel
        yang tersedia.
      4. Daftar favorit (bila ada) yang tersimpan akan terhapus apabila Pengguna
        tidak terdaftar di channel lain (OCTO Clicks)
      5. Transaksi Terjadwal yang sudah dibuat oleh Pengguna melalui OCTO Mobile
        akan terhapus
      6. Pengguna bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dan
        membebaskan Bank dari tanggung jawab atas segala tuntutan, kewajiban,
        biaya dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari dari manapun
        sebagai akibat dari Pengakhiran akses OCTO Mobile ini.

 PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN) 


 

  1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan
    Transaksi yang dilakukan, maka Pemilik Rekening Ponsel dapat mengajukan
    keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan
    melalui Phone Banking 14041 atau email 14041@cimbniaga.co.id. 
  2. Pemilik Rekening Ponsel dapat mengajukan keluhan atas Transaksi
    maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal Transaksi. Dalam hal
    Pengguna terlambat melaporkan maka kerugian sepenuhnya menjadi tanggung
    jawab Pengguna. 
  3. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemilik Rekening
    Ponsel wajib melampirkan copy bukti-bukti Transaksi dan bukti pendukung
    lainnya. 


 Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel ini berikut seluruh perubahan
atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan
dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa
yang timbul menurut atau berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan Rekening
Ponsel ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pemilik Rekening Ponsel dan Bank setuju dan sepakat untuk memilih cara
    penyelesaian atas setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan
    ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel sebagai
    berikut :
    1. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan
      atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan dan Persyaratan Rekening
      Ponsel ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara
      musyawarah. 
    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
      diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan
      melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
      Keuangan.
    3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
      diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga
      Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, akan
      diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah
      Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk
      mengajukan gugatan kepada Pemilik Rekening Ponsel melalui Pengadilan
      lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan
      Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan
      eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih
      oleh pihak Bank.


 


  1. LAIN-LAIN 
  1. Pemilik Rekening Ponsel setuju untuk memberikan dan/atau
    mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan
    Pemilik Rekening Ponsel, Rekening maupun data keuangan Pemilik Rekening
    Ponsel lainnya. 
  2. Bank tidak bertanggung jawab atas tidak dapat digunakannya Rekening
    Ponsel untuk melakukan Transaksi, dalam hal nomor ponsel diblokir
    dan/atau di non aktifkan oleh penyedia jasa telekomunikasi atau terjadi
    gangguan komunikasi dari penyedia jasa telekomunikasi. Pemilik Rekening
    Ponsel melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian yang mungkin
    timbul dikemudian hari. 
  3. Apabila terjadi perubahan Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel dan
    hal lain yang terkait dengan Rekening Ponsel, Bank akan memberitahukan
    kepada Pemilik Rekening Ponsel melalui pengumuman di kantor cabang Bank
    atau media lain yang mudah diakses oleh Pemilik Rekening Ponsel seperti
    media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku. 
  4. Segala ongkos, dan biaya akan dibebankan pada Pemilik Rekening Ponsel.
    Untuk itu Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan
    Rekening Ponsel ataupun rekening tabungan lainnya milik Pemilik Rekening
    Ponsel pada Bank. 
  5. Pemilik Rekening Ponsel dengan ini memberikan persetujuan dan
    kewenangan kepada Bank untuk Menghubungi Pemilik Rekening Ponsel melalui
    sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon
    selular, layanan pesan singkat SMS dan surat elektronik (e-mail) dalam
    rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Pemilik
    Rekening Ponsel. 
  6. Dengan menyetujui ketentuan butir 5 di atas


    a. Pemilik Rekening Ponsel memahami penjelasan yang diberikan oleh
    Bank termasuk konsekuensinya. 


    b. Pemilik Rekening Ponsel tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh
    Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan
    produk. 

  7. Sepanjang dapat diterapkan, ketentuan dan syarat yang terdapat dalam
    Ketentuan dan Persyaratan Pembukaan Rekening pada Bank dan Ketentuan dan
    Persyaratan CIMB Niaga Mobile Banking berlaku juga bagi Rekening Ponsel.
    Apabila terdapat perbedaan diantaranya maka yang berlaku adalah ketentuan
    yang khusus mengatur mengenai hal tersebut.
  8. Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Ketentuan dan
    Persyaratan Rekening Ponsel ini, Pemilik Rekening Ponsel menyatakan tunduk
    pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang umumnya berlaku pada
    Bank terkait dengan pelaksanaan transaksi dan layanan perbankan lainnya
    seperti namun tidak terbatas pada ketentuan dan prosedur verifikasi baik
    verifikasi tandatangan maupun verifikasi secara elektronik.
  9. Dengan menandatangani Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel ini
    Pemilik Rekening Ponsel mengikatkan diri pada seluruh Ketentuan dan
    Persyaratan Rekening Ponsel, Mobile Banking (yang dapat diakses melalui
    http://branchlessbanking.cimbniaga.co.id/) dan menyatakan bahwa Bank telah
    memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Rekening
    Ponsel dan Mobile Banking yang akan Pemilik Rekening Ponsel manfaatkan dan
    Pemilik Rekening Ponsel telah mengerti dan memahami segala konsekuensi
    pemanfaatan produk Rekening Ponsel, termasuk manfaat, risiko dan
    biaya-biaya yang melekat pada produk Rekening Ponsel.
  10. Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel ini telah disesuaikan dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan.